mediamerahputih.id | GRESIK – Penggerebekan kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di Situbondo, Selasa (27/1/2026), dinilai membuka indikasi lebih luas soal dugaan praktik penjarahan subsidi negara yang masih berlangsung lintas wilayah di Jawa Timur. Operasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di Kecamatan Kendit dan Panarukan disebut menjadi pemantik alarm, termasuk bagi Kabupaten Gresik yang belakangan ikut disorot.
Dalam penggerebekan di Situbondo itu, aparat menyita ribuan liter solar subsidi yang disimpan dalam tandon dan wadah plastik. Modus tersebut kerap digunakan pelaku penimbunan, yakni mengumpulkan BBM subsidi dari jalur resmi, menampungnya di lokasi tertentu, lalu memperjualbelikannya kembali di luar mekanisme distribusi yang semestinya.
Efek domino pengungkapan Situbondo kemudian mengarah pada dugaan aktivitas serupa di daerah lain. Sejumlah sumber lapangan menyebut adanya dugaan lapak atau gudang BBM di Kabupaten Gresik, tepatnya di kawasan Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, yang dikaitkan dengan PT Lautan Dewa Energi (LDE).
Baca juga :
Gudang BBM Subsidi Diduga Ilegal di Kebomas Gresik Tuai Tanda Tanya
Seorang sumber informasi berinisial Djaid (nama samaran) menyebut pola distribusi dan sistem pengangkutan BBM dalam kasus Situbondo memiliki kemiripan mencolok dengan dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
“Rantai kerjanya berulang, mulai dari pengumpulan BBM subsidi dari SPBU, penampungan, lalu penyaluran kembali ke pasar gelap,” ujar Djaid.

Menurut dia, dugaan pengambilan BBM yang dikaitkan dengan PT LDE disebut berasal dari sejumlah wilayah, seperti Bojonegoro, Tuban, dan Nganjuk. BBM itu kemudian dibawa ke gudang di Segoro Madu, Kebomas, sebelum didistribusikan ke pabrik industri serta kapal-kapal di kawasan Gresik dan Surabaya.
Baca juga :
Terungkap ‘Poket’ Uang Jatah BBM Kencing untuk Erwin Urbanus Lebih Besar dari Lainnya
Sumber yang sama juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum. Ia menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) di Gresik maupun Ditreskrimsus Polda Jawa Timur terkesan tutup mata. Bahkan, muncul dugaan adanya aliran “atensi” yang mengalir kepada oknum tertentu.
Di sisi lain, sumber lapangan juga menyebut gudang di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, diduga dikelola seorang pria bernama H. Alwan. Namanya ramai diperbincangkan warga setelah muncul dugaan bahwa ia mengatur pengumpulan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Bojonegoro, Tuban, dan Nganjuk, sebelum kemudian ditimbun dan disalurkan kembali.
Baca juga :
Ramai Motor Mogok Usai Isi Pertalite Pertamina Langsung Tinjau SPBU di Jatim
Sumber yang sama menyebut H. Alwan diduga memiliki kedekatan dengan kalangan aparat, sehingga aktivitasnya disebut berjalan “licin”.
Sebelumnya, redaksi mediamerahputih telah berupaya melakukan konfirmasi pada Senin (26/1/2026) siang ke Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, guna memperoleh penjelasan terkait dugaan gudang penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang dikaitkan dengan PT LDE. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.
Baca juga :
Sorotan publik semakin menguat karena lokasi gudang yang disebut-sebut berada di Segoro Madu bukan berada di wilayah terpencil. Titiknya dapat ditemukan melalui peta digital dan masuk wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca juga :
Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan
Ketua Barisan Muda Astranawa, Dhimas Prabowo, turut mempertanyakan bagaimana dugaan aktivitas penimbunan BBM skala besar bisa berlangsung tanpa terdeteksi. Menurutnya, kondisi itu memunculkan kecurigaan serius di tengah masyarakat, apakah pengawasan longgar, terjadi pembiaran, atau ada faktor lain yang membuat dugaan aktivitas tersebut terus berjalan.
Dhimas menegaskan, penimbunan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran distribusi, melainkan menyangkut hak masyarakat kecil yang terdampak langsung. Setiap liter solar subsidi yang hilang dari jalur resmi, kata dia, berpotensi memicu antrean lebih panjang, kelangkaan, hingga menambah beban ekonomi warga.
“Apakah aparat di Gresik dan di Polda Jatim tutup mata dengan informasi aktivitas penimbunan BBM subsidi seperti itu? Ini tidak dibenarkan dalam hukum,” ujar Dhimas.
Baca juga :
Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba
Ia meminta aparat menindak dugaan aktivitas tersebut dengan bercermin pada kasus Situbondo yang telah memberi sinyal keras bahwa praktik penimbunan solar subsidi bukan persoalan sepele.
Dhimas menilai, jika dugaan gudang ilegal di Segoro Madu terbukti dan terdapat pembiaran, maka hal itu mengarah pada indikasi jaringan mafia BBM yang merampas hak rakyat serta merugikan negara.
Dhimas juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah pelaporan apabila dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika ada pembiaran oleh aparat yang bahkan tutup mata, maka kami nantinya turut memonitor aktivitas tersebut dan akan melayangkan laporan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(ton)





