Merah Putih I JAKARTA- Bantuan sosial (Bansos) yang diberikan pemerintah sebagai kompensasi atas kebijakan kenaikan BBM bersubsidi bukan solusi untuk menekan kesulitan masyarakat yang kurang mampu atau rakyat kecil.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari, apalagi, ia menyebut bantuan tersebut hanya untuk enam bulan ke depan. Sementara kenaikan BBM bisa berkelanjutan. Data penerima bansos masih jadi PR besar pemerintah, sehingga sebaran bisa tidak tepat sasaran.
“Bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada sekelompok masyarakat juga masih terkendala pada data penerima. Data tersebut masih belum tersinkronisasi, yang belum bisa memisahkan masyarakat mana yang berhak menerima,” terang Diah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/9/2022).
Dampak panjang kenaikan BBM bersubsidi tersebut, dianggapnya tidak dapat dijawab hanya dengan pemberian bansos selama beberapa bulan. Sedangkan dampak kenaikan BBM akan lebih panjang, sehingga solusi tersebut tidak komprehensif.
Politisi PKS ini lalu menyindir slogan HUT ke-77 RI, “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat” yang dinilai hanya slogan tanpa makna. Kenaikan harga BBM justru akan bertolak belakang dengan slogan tersebut.
Saat mengikuti rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM, Kamis lalu, legislator dapil Jawa Barat II ini berharap pemerintah menganulir kebijakan kenaikan BBM ini. Pemerintah masih bisa mendengar suara rakyat yang sedang kesusahan.
“Kami percaya pemerintah memiliki hati nurani untuk mendengarkan suara masyarakat dan memutuskan sebuah kebijakan yang meringankan dan berpihak kepada masyarakat,” harapan Diah.
Terpisah anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Said Sutomo menilai kebijakan atau regulator pemerintah wajib berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat di parlemen.
Said menyebut tidak boleh pemerintah/Presiden menetapkan harga,tarif,nilai tukar barang jasa publik itu semua tanpa persetujuan wakil rakyat DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten di masing-masing daerah.
Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Repubik Indonesia (BPKN RI), Muhammad Said Sutomo I MMP I dok
” Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hal itu. Jadi kalau ada pelanggaran UUPK wajib ditolak karena hal itu melanggar hukum perlindungan konsumen,” tegas Said.
Sebab, lanjut ia, dengan analoginya salah satu kewajiban masyarakat konsumen adalah membayar barang atau jasa yang dibeli atau dikonsumsi sesuai dengan nilai tukar kesepakatan dengan pelaku usaha. Kesepakatan nilai tukar/harga dan tarif itu bisa dilakukan dengan secara mandiri masing-masing konsumen dengan pelaku usaha.
Tetapi, lanjut ia, ada yang tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh masing-masing masyarakat konsumen jika membeli atau mengkonsumsi terkait barang atau jasa publik menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak. Said mencontohkan BBM/Listrik/Air PDAM/Angkutan umum ekonomi perkotaan dan desa.
“Jadi kesepakatan nilai tukarnya antara operator,pelaku usaha, regulator atau pemerintah wajib berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat di parlemen,” pungkasnya.(mh/ton)