mediamerahputih.id | SURABAYA – Kasus dugaan pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam persidangan tersebut, terungkap praktik jual beli elpiji oplosan dengan selisih harga puluhan ribu rupiah per tabung yang menggiurkan pembeli.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suryatomo dengan menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yakni Hidayat selaku pembeli elpiji oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.
Baca juga :
Stok Solar Dibatasi 8.000 Liter/per hari Polisi Perketat Pengawasan Selama Ramadan
Namun, pemeriksaan saksi Tohir tidak berlanjut. Ia diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut. Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF, tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran maupun dokumen kepemilikan sah. STNK kendaraan itu pun bukan atas namanya.
“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli elpiji 12 kilogram hasil oplosan setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan harga lebih murah. Ia kemudian bertransaksi dengan sosok bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.
Baca juga :
Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar
“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat di hadapan majelis hakim.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta. Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal elpiji 12 kilogram di pasaran sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.
“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya. JPU menyatakan saksi tersebut masih dalam proses penyidikan. Atas keterangan itu, para terdakwa tidak mengajukan bantahan.
Baca juga :
18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP
Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia mengaku menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri serta pernah dihukum dalam perkara narkotika.
Habit menyatakan baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil elpiji 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.
Baca juga :
Adapun Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan elpiji 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu. Ia menjelaskan, empat tabung lebih seperempat isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke satu tabung 12 kilogram dengan posisi terbalik agar gas berpindah.
“Elpiji 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” ujar Bakri. Ia mengklaim keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dikurangi biaya operasional dan gaji karyawan.
Baca juga :
Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan 96 tabung elpiji 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.
“Saya kirim 96 tabung elpiji 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga elpiji bersubsidi.
Baca juga :
Pencabutan Izin dan Pembekuan Aset Dinilai Lebih Efektif Cegah Kejahatan Korporasi
Modusnya dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang, dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Aparat kemudian menangkap para terdakwa saat mengangkut 96 tabung elpiji 12 kilogram di Jalan Kenjeran, Surabaya, dan menyita ratusan tabung elpiji, timbangan digital, selang suntik elpiji, serta peralatan pengoplosan lainnya.
Baca juga :
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.(tio)





