mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang dokter, Norliyanti, dituntut hukuman penjara selama dua tahun. Norliyanti, warga Babat Jerawat, dinilai bersalah melakukan penganiayaan berencana terhadap dr. Faradina Sulistyani. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin, (8/9/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menyatakan, “Terhadap terdakwa Norliyanti dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun,” di hadapan majelis hakim. Menurut JPU, perbuatan terdakwa masuk dalam kategori penganiayaan berencana sesuai Pasal 353 Ayat (1) KUHP.
Baca juga :
Penganiaya Berakibat Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Taufan, menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Ia menegaskan bahwa tindakan Norliyanti terjadi secara spontan dan bukan hasil perencanaan. “Perbuatan klien kami terjadi karena emosi sesaat. Tidak ada unsur perencanaan,” ujarnya usai sidang.

Taufan menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika Norliyanti merasa tidak puas dengan hasil operasi yang dijalaninya di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Benowo.
Baca juga :
Dari Penganiayaan ke Merangkul Pacar DJ Jadi Deretan Kontroversi di Roots Social House
Menurutnya, kliennya yang seharusnya mendapat penanganan sebagai pasien prioritas justru diperlakukan dengan prosedur umum. Setelah operasi, Norliyanti mengeluhkan rasa sakit saat beraktivitas, termasuk ketika menjalani salat.
“Dokternya secara pribadi sebenarnya sudah memaafkan, tetapi pihak rumah sakit belum,” tambah Taufan.
Baca juga :
Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!
Dalam dakwaan JPU, Norliyanti disebut membawa bongkahan gragal (bekas material bangunan) dari rumah yang dibungkus kantong plastik. Ia kemudian mendatangi RSUD BDH dan menghantamkan bongkahan gragal tersebut ke tubuh dr. Faradina yang sedang duduk di depan komputer.
“Terdakwa memukulkan bongkahan gragal ke bagian kepala belakang dan punggung korban sebanyak empat kali,” jelas Diah.
Akibat kejadian tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala kanan dan kiri serta memar pada punggung. Korban juga mengalami trauma dan tidak dapat bekerja selama beberapa hari setelah insiden.(tio)