Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

114
×

Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Aksi bejak Aksi bejat yang dilakukan terdakwa Antonio Patrick Sopacua berlangsung sejak 2011 hingga 2024 korban masih berusia sekitar 9 tahun, dan pencabulan terus berulang hingga korban berusia 21 tahun

pencabulan-anak-tiri-antonio-sopacua
Aksi bejat yang dilakukan terdakwa Antonio Patrick Sopacua berlangsung sejak 2011 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali terjadi, korban masih berusia sekitar 9 tahun, dan kekerasan tersebut terus berulang hingga korban berusia 21 tahun | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Antonio Patrick Sopacua harus mendekam di penjara selama 15 tahun setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dirinya terbukti melakukan pencabulan kekerasan seksual terhadap anak tiri-nya selama 13 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Susanti Asri menyatakan, terdakwa terbukti melanggar ketentuan pidana karena dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya, dengan korban merupakan anak tiri terdakwa sendiri. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga :

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun terhadap terdakwa Antonio Patrick Sopacua,” ujar Hakim Susanti saat membacakan amar putusan di ruang sidang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa bersama penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir, baik untuk menerima maupun mengajukan upaya hukum lanjutan.

pencabulan-anak-tiri-antonio-sopacua
Jaksa membongkar adanya ancaman yang kerap dilontarkan pelaku agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada sang ibu | MMP | Totok Prastio

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap bahwa kekerasan seksual tersebut dilakukan sejak 2011 hingga 2024. Saat perbuatan pertama kali terjadi, korban masih berusia sekitar 9 tahun, dan kekerasan tersebut terus berulang hingga korban berusia 21 tahun.

Baca juga :

Kasus Kekerasan Seksual Anak, Sidang Iqbal Zidan Digelar Tertutup

Aksi bejat terdakwa dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari rumahnya di kawasan Kebonsari, Surabaya, apartemen milik terdakwa di kawasan Lontar, hingga sejumlah hotel di wilayah Surabaya.

Kasus ini bermula dari pernikahan terdakwa dengan Agustin, ibu kandung korban, pada 2011. Sejak pernikahan tersebut, korban tinggal bersama terdakwa. Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa kerap melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban, bahkan saat korban dalam kondisi tertidur.

Baca juga :

Eri Cahyadi Pangkas Beasiswa Pemuda Tangguh Karena Banyak Anak Pejabat Jadi Penikmat

Jaksa juga mengungkap adanya ancaman yang kerap dilontarkan terdakwa agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada sang ibu. Salah satu ancaman tersebut berbunyi, “Kalau ngomong ke mamamu, nanti siapa yang membiayai kamu dan keluargamu.”

Ancaman tersebut membuat korban hidup dalam ketakutan dan terpaksa membiarkan kekerasan seksual itu terjadi berulang kali selama bertahun-tahun, tanpa berani mencari pertolongan.

Baca juga :

Sidang Pemerasan Kadindik Jatim, Hakim Soroti Peran Hendra Pemberi Uang Tak Ditangkap

Perbuatan terdakwa diperkuat dengan alat bukti Visum et Repertum Nomor VER/M19/II/KES.3/2025/Rumkit yang ditandatangani dr. Muskita Chasanayusy Syarifah, Sp.F, dokter spesialis forensik RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, tertanggal 21 Februari 2025.

Sebelumnya, JPU Galih menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara, dengan mempertimbangkan sejumlah aspek yuridis yang terungkap di persidangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *