mediamerahputih.id | SURABAYA – Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua pelaku terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur (Kadispendik Jatim), Aries Agung Paewai. Kedua pelaku mengancam akan menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan dengan istri seorang perwira TNI.
Pelaku yang berstatus mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya ini adalah SH alias BS (24) asal Bangkalan, Madura, dan MSS (26) dari Pontianak Barat. Korban, Aries Agung Paewai, diketahui tinggal di Sidoarjo.
Baca juga :
Saiful Rachman Mantan Kadispendik Jatim Tersangka Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu, 16 Juli 2025. Pada hari itu, kedua tersangka mengirimkan surat pemberitahuan demonstrasi kepada Dinas Pendidikan Pemprov Jatim, yang menyatakan rencana aksi pada Senin, 21 Juli 2025. Dalam surat tersebut, mereka menuntut agar Aries Agung ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana hibah dan isu perselingkuhan.

Jules melanjutkan bahwa pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku, bersama dua saksi bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra yang mewakili korban, bertemu di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk penyerahan uang tunai sebesar Rp50 juta, yang bertujuan untuk membatalkan rencana demonstrasi dan menghapus isu perselingkuhan yang telah beredar di media sosial, termasuk Instagram dan TikTok. Namun, saat itu hanya tersedia uang sebesar Rp20.050.000.
Jules juga menyebutkan bahwa organisasi yang didirikan oleh kedua tersangka, bernama FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi), tidak memiliki izin resmi dan hanya terdiri dari mereka berdua. Aksi kedua pelaku berakhir ketika tim Jatanras Polda Jatim menyergap mereka di area parkir kafe tersebut.
Baca juga :
Terdakwa Penipuan Mengaku Anggota Polda Jatim, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp20.050.000 yang ditemukan dalam paper bag di balik pakaian SH alias BS. Barang bukti lain yang disita meliputi Surat Pemberitahuan Kegiatan Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025, satu unit handphone Vivo Y22, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit handphone Oppo Reno 8 berwarna biru.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 369 KUHP, dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. “Kedua pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara dan saat ini telah ditahan sejak Senin, 21 Juli 2025, di Rutan Mapolda Jatim,” tutup Jules.(ton)