Merah Putih | SURABAYA – Dugaan kasus penjualan hasil barang penertiban dilakukan oknum petinggi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menuai kecaman publik.
Preseden buruk mencoreng Pamong Praja itu akhirnya merespon Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto angkat bicara. Ia menjelaskan secara detail kasus yang menimpa anak buahnya, salah satu petinggi Satpol PP Surabaya yang diduga menjual hasil barang penertiban yang ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Oknum petinggi itu diduga menjual hasil barang penertiban itu tidak sesuai dengan prosedur. Jika dirupiahkan, hasil barang penertiban yang dijual itu senilai ratusan juta rupiah. Sebab, di gudang tersebut ada berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Kasatpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengakui bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut dari anggotanya pada hari Senin pagi, tanggal 23 Mei 2022, bahwa ada pengambilan barang hasil penertiban di gudangnya Satpol PP Surabaya.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang dan langsung melakukan penghentian semua kegiatan yang ada di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait.
“Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon,” tegasnya Eddy, Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil pemeriksaan itu, lalu pada tanggal 24 Mei 2022, Eddy pun melaporkan kejadian tersebut kepada Asisten Pemerintahan selaku atasannya langsung. Saat itu, Asisten Pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada pihak inspektorat, sehingga Eddy pun melaporkan kejadian itu kepada pihak Inspektorat Pemkot Surabaya.
“Pada tanggal 25 Mei 2022, pihak Inspektorat meninjau langsung gudang tersebut, dan secara marathon pihak Inspektorat langsung melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain pemeriksaan dari pihak Inspektorat, pihaknya juga terus melakukan pemeriksaan internal hingga tanggal 31 Mei 2022 malam. Akhirnya, saat itu sudah ada kesimpulan sementara terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Eddy pun membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan saat ini juga masih dalam penyelidikan.
“Jadi, pada tanggal 2 Juni 2022, kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut. Jadi, saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya, sehingga proses selanjutnya seperti apa, kami pasrahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya,” katanya.
Sebelumnya kasus ini mencuat berkat temuan dari Komunitas Peduli Surabaya melontarkan adanya kasus dugaan penjualan barang hasil penertiban yang tidak sesuai prosedur dari gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, di Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Preseden Buruk menghantam Citra Satpol PP
Menurut Julianto, salah satu perwakilan dari Komunitas Peduli Surabaya, pelakukanya adalah oknum petinggi Satpol-PP Kota Surabaya. Dari pantauannya di lokasi, kegiatan ilegal di tempat tersebut sudah dihentikan.
“Tentu ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.
Julianto menyebut, jika dirupiahkan hasil barang penertiban yang dijual tersebut nilanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Tentu, ini sangat disayangkan karena dia seorang pejabat,” ucapnya.
Sebab di dalam gudang tersebut tersimpan semua barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya, mulai dari potongan reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong hingga barang hasil penertiban lainnya.
“Jadi, isinya di dalam gudang itu kayu, besi, dan kabel. Makanya, nilainya pasti besar kalau dirupiahkan,” imbuh ia.
Kasatpol PP Eddy gagal?
Pelanggaran yang dilakukan oknum Satpol PP Kota Surabaya menambah deretan bukti kegagalan Kasatpol PP Surabaya Eddy terlebih diduga ia kerap memblokir nomer kontack wartawan.
Kegagalan dalam kinerja itu, setidaknya mulai dari masuk RHU pada pandemi, perkosa LC, penyalahgunaan narkoba dan banyak hal lain. Terbaru Satpol-PP Surabaya dikabarkan menjual barang sitaan tanpa sesuai prosedur.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya Eddy Christijanto | dok for Humas.
tak tanggung-tanggung, hasil penjualan barang sitaan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hal ini turut mematik reaksi aktivis pegiat anti korupsi Baihaki Akbar menyayangkan tindakan Kasatpol PP Eddy kerap elergi terhadap wartawan.
“Saya dengar bahkan teman-temen pers saat mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Crhistijanto terkesan alergi terhadap wartawan. Bagaimana tidak ternyata beberapa nomer wartawan di blokir dari WhatsAppnya,” sesal Baihaki.
Menurut Baihaki yang juga Sekjen Lamr-Gak ini menekankan perlu evaluasi pada jabatan Kasatpol PP Eddy yang dianggapnya gagal dalam memimpin dan menjaga amanah yang diberikan oleh Walikota Surabaya, Eddy diduga alergi wartawan dan kritik.
Jika benar adanya tindakan oknum yang menjual barang sitaan tersebut maka harus diproses secara hukum dan kasus ini harus ditangani dengan serius karena sudah menimbulkan kerugian pendapatan daerah.
Bahkan ia mengancam bakal menggeruduk kantor Satpol PP Surabaya bersama gabungan LSM, ormas dan komunitas yang ada di Surabaya akan menggelar aksi, besar-beaaran Rabu (8/6/2022) untuk menuntut keadilan.
Pihaknya juga meminta Wali kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Walikota Surabaya Armuji harus menindak tegas pejabat oknum satpol PP tersebut demi Surabaya yang kondusif.(ton)