mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemilik toko UD Asia di kawasan Ampel, Surabaya, Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan mengedarkan obat dan kosmetik tanpa izin edar, Rabu (5/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pujiono itu sedianya beragendakan pemeriksaan ahli, namun ditunda lantaran ahli belum membawa kelengkapan dokumen.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina disebutkan bahwa terdakwa mengelola toko UD Asia di Jalan Sasak No. 36, Ampel, sejak tahun 2022. Di toko tersebut, terdakwa menjual berbagai produk obat tradisional, jamu, dan kosmetik. Namun, sejumlah produk yang dipasarkan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga :
Tok! Hakim Slamet Suripto Vonis Pemilik Toko Obat Sumber Rejeki Penjara 45 Hari
“Terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar,” tegas JPU Siska dalam persidangan.

Jaksa menguraikan, terdakwa mempekerjakan delapan karyawan dan memperoleh produk dari sales keliling dengan sistem pembayaran tunai maupun kredit. Dari hasil penjualan, terdakwa mendapatkan keuntungan antara 5 hingga 10 persen.
Pemeriksaan oleh Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim dilakukan pada 11 September 2024. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai produk tanpa izin edar seperti Jamu Hajar Jahanam, Ramuan Helbeh Kuda Larat, Urat Kuda kapsul, Kapsul Empot-Empot Kembali Gadis, lipstik dan pensil alis impor, serta produk Vaseline berbagai ukuran. Seluruh barang itu kemudian disita setelah hasil verifikasi di platform CekBPOM menyatakan statusnya Tanpa Izin Edar (TIE).
Baca juga :
Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM
Lebih lanjut, hasil uji laboratorium terhadap satu sampel produk Hajar Jahanam mengungkapkan adanya kandungan Sildenafil, bahan aktif obat kuat yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
“Ditemukan kandungan Sildenafil dalam obat tradisional tersebut, sehingga berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis,” ujar JPU Siska.
Baca juga :
Skincare Ilegal Marak, Konsumen Diminta Lebih Cermat Pilih Produk
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Meski demikian, hingga saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan.(tio)





