Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Menengok Semrawutnya Parkir Berserakan Memakan Bahu Jalan di Kawasan Surabaya Utara, Satlantas dan Dishub Kecolongan?

33
×

Menengok Semrawutnya Parkir Berserakan Memakan Bahu Jalan di Kawasan Surabaya Utara, Satlantas dan Dishub Kecolongan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

mediamerahputih.id I SURABAYA- Masih lemahnya pengawasan dan penindakan pelnggar parkir yang berserakan tak terbendung oleh penindakan, bukan saja dapat mengganggu akses jalan warga namun juga berpotensi terjadi kemacetan lalu lintas.  Terlebih, rawan terjadi kecelakaan.

Hal ini masih di jumpai seperti di kawasan Tambaksari, Kapas Madya, Jalan Iskandar Muda Perak Timur kota Surabaya. Berserakan parkir kendaraan secara sembarangan itu selain mengganggu arus lalu lintas karena kendaraan bertonase besar yang terparkir memakan badan jalan.

Selain rawan terjadi kecelakan di arus jalan mestinya dilintasi warga sebagai pengguna jalan dengan nyaman tanpa adanya hambatan. Padahal, jelas adanya rambu larangan parkir namun masih saja dilanggar oleh para oknum entah karena instansi terkait mengetahui atau tidaknya? yang mengindahkan keselamatan dan kenyamanan para pengguna jalan publik.

Dari pengamatan mediamerahputih.id, di lapangan, Jumat dan Sabtu (21-22/10/2022) siang pelanggar parkir yang memakan bahu jalan itu terjadi di kawasan jalan Tambak Sari, Kapas Madya Kedung Cowek arah Suramadu terpantau dengan deretan parkir kendaraan yang menggangu akses jalan umum.

Beruntung, petugas Satlantas Polres Tanjung, Sabtu (22/10) siang langsung melakukan penindakan dengan menertibakan beberapa deretan kendaraan yang kedapatan parkir menggangu akses jalan umum di jalan Iskandan muda, Perak Timur.

Namun, di kawasan Kapas Madya arah Suramadu depan  PT Merak kerap kali terjadi kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut masih belum terpantau adanya penindakan dari Satlantas Polrestabes Surabaya.

Masih berjamaah kendaraan di kawasan jalan tersebut. Tetapi Satlantas Polrestabes Surabaya mengklaim akan melakukan penindakan tilang elektronik berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan bahwa Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindak bagi pelanggar lalu lintas termasuk parkir tidak pada tempatnya dengan tilang ETLE.

Hal ini juga sesaui instruksi ini diberikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022 lalu.

“Terima Kasih atas informasinya, tetapi penindakan pelanggaran lalu lintas akan kami lakukan dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” katanya ketika di konfirmasi, Sabtu (22/10).

Kompol Arif juga mengaku kini jajaran polisi sabuk putih mengedepankan penindakan ETLE, baik statis maupun mobile. Untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas.

Sementara, Kasatlantas Polres Tanjung Perak Surabaya, AKP Eko Adi Wibowo mengatakan terkait persoalan masih berserakan parkir yang memakan bahu jalan di kawasan Perak tersebut, pihaknya berjanji akan membahasnya ke depan ke forum lalu lintas Dishub Pemkot Surabaya.

Namun ia berkilah bahwasanya pemetaan wilayah hukumnya Satlantas Tanjung Perak kecil, termasuk di Kedungcowek pembagian wilayah antara Polrestabes Surabaya dengan Polres Tanjung Perak yakni terdapat pemetaan wilayah hukumnya.

Eko menyebut naungan wilayahnya di kawasan Kedungcowek yaitu setelah Samsat Kedinding hingga akses menuju Suramadu. Namun di Kawasan kapas madya yang menjadi pemicu kemacetan lalu lintas selain berserakan parkir tepi jalan dan aktivitas keluar masuk mobil di Gedung PT Merak menjadi wilayah kewenangan Polrestabes Surabaya.

Pun demikian dengan pemetaan wilayah di Kenjeran terbagi wilayah yakni di Jalan raya Kenjeran masuk wilayah Polrestabes Surabaya. Sementara wisata Kenjeran dan seterusnya menjadi pemetaan dari naungan Polres Tanjung Perak.

“Di Kedungcowek sebagian dari Wilayah hukum Polrestabes Surabaya ya mas. Untuk kawasan Tambaksari sepenuhnya menjadi tanggung jawab Polrestabes Surabaya dalam hal ini Satlantas Polrestabes kalau yang itu (Perkara Parkir) yang berserakan di Tambaksari tersebut. Kami sudah melakukan pemecahan bersama dalam penindakaan juga sudah sosialisasi. Nanti juga akan kami sampaikan ke Forum lalu lintas bersama Dishub Pemkot Surabaya,”terang Eko.

Pihaknya, berterima kasih akan inforamsi yang telah disampaikan kepadanya sebagai bahan masukan serta evaluasi atas kinerja mencakup kawasan di wilayah kerjanya.

“Saya tetap berterima atas informasi dan update terus sebagai masukan serta evaluasi pada kinerja kami untuk selalu memperbaikan kinerja kami dan anggota kami mas,” sebut AKP Eko ini.

Sayang ketika mediamerahputih.id mencoba melakukan konfirmasi terkait penindakan dan pegawasan terhadap pelanggar lalu lintas masih ‘gentayangannya’ kendaraan memakirkan di tepi jalan memicu kemacetan akses lalu lintas di sejumlah kawasan kota Pahlawan juga menjadi tanggung jawab Dishub kota Surabaya.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru enggan memberikan jawaban atas konfirmasi dari jurnalis mediamerahputih.id. Meski sebelumnya Wali Kota Eri Cahyadi telah mengingatkan bahwa masyarakat harus puas terhadap pelayanan publik yang dilakukan lurah, camat dan Kepala PD/Kepala Dinas. Bagaimana menjaga kepercayaan masyarakat dengan mampu memberikan solusi dan menyelesaikan persoalan warga termasuk aduan publik.

“Seharusnya pihak terkait (Dishub) dan Satlantas setempat tegas memberi sangsi kepada setiap pelanggaran seperti itu, karena tempat itu setiap hari ditempati parkir mobil walau sudah ada rambu larangan parkir,” Said Sutomo Praktisi Kebijakan Publik ini.

Said menyebut untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas, pengguna kendaraan bermotor sudah diatur dengan ketentuan pasal 106 ayat (4) huruf e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai rambu berhenti dan parkir.

Menurutnya,  kenyataan kurang responsifnya dinas terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas juga turut diduga kurangnya menerapkan hingga sosialisasi ke warga akan ketertiban dan kenyaman dalam berlalu lintas.

Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menduga adanya pembiaran dari dinas maupun Satlantas terkait dengan semrawutnya lalu lintas dampak menjamurnya parkir yang masih berserakan di kawasan Tambaksari, Kapas Madya, Jalan Iskandar Muda Perak Timur dan kawasan lainya yang rentan terjadi kemacetan di Surabaya.

“Kami menduga pihak terkait lalai akan tugasnya. Jadi saya berharap supaya ada pembenahan  tempat yang seharusnya tidak boleh ditempati parkir itu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan,” jelas ia.

Padahal, Lalu-Lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Tentu hal ini harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dan pengguna jalan.(ton/jis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *