Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Main Perjudian Online 5 Tahun, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

1
×

Main Perjudian Online 5 Tahun, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
perjudian-online-andersen-tjoeng-dituntut-dua tahun
Terdakwa Andersen Tjoeng usai mengikuti sidang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perjudian online yang melawan hukum | MMP | Totok Prastio
mediamerahputih.id | SURABAYA – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama dua tahun setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 427 KUHP Tahun 2023 tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.

Baca juga :

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan nada lirih, Andersen memohon keringanan hukuman. Ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di ruang sidang.

Baca juga :

Jual Beli Batu Bara Ilegal Bos PT Best Prima Energy Dihukum 3 Tahun Penjara

Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui aktif bermain judi online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025. Aktivitas tersebut dilakukan melalui sebuah situs judi online yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari baccarat, taruhan sepak bola mix parlay, domino, dadu, hingga permainan kasino lainnya.

perjudian-online-andersen-tjoeng-dituntut-dua tahun
Terungkap dalam sidang, terdakwa aktivitas perjudian dilakukan melalui situs judi online yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari baccarat, taruhan sepak bola mix parlay, domino, dadu, hingga permainan kasino lainnya | MMP | Totok Prastio

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa terlebih dahulu membuat akun dan melakukan deposit melalui rekening bank. Selanjutnya, ia memasang taruhan dengan nominal bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan menambah saldo deposit, sedangkan kekalahan otomatis mengurangi saldo yang dimiliki.

Baca juga :

Aksi Tolak Relokasi RPH Pegirian Memanas Massa Dorong Masuk Balai Kota Surabaya

Perbuatan terdakwa terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan kasus cybercrime. Polisi kemudian menangkap Andersen beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.

Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan. Dengan demikian, perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *