Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

LSP Pers Indonesia Sentil Kapolda Jatim Terkait Anggotanya Terkesan Enggan Berikan Konfirmasi kepada Wartawan

317
×

LSP Pers Indonesia Sentil Kapolda Jatim Terkait Anggotanya Terkesan Enggan Berikan Konfirmasi kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id I SURABAYA- Ketua LSP Pers Indonesia Heintje Mandagie menyesalkan masih adanya mengabaikan instruksi Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta anggotanya agar tidak ‘ghosting’ atau mengabaikan masyarakat terlebih kepada insan Pers sebagai kontrol sosial.

Perilaku demikian, akan semakin memperburuk citra negatif institusi Polri. Sehingga ia mendesak Kapolda Jatim segera menindak tegas anak buahnya yang melawan instruksi Kapolri dan menolak menjawab konfirmasi dari wartawan yang dianggap tidak terdaftar di Dewan Pers.

Heintje menyebutkan di dalam pasal 4 ayat 3 UU Pers sudah jelas tertulis, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam hal ini wartawan mencari suatu kebenaran dari informasi yang didapatnya.

“Semestinya pihak Humas Polda Jatim menjawab konfirmasi dengan baik, Kapolda Jatim harus menindak tegas anak buahnya yang melawan instruksi Kapolri dan menolak menjawab konfirmasi dari wartawan,” terang Hence , Jumat (25/11/2022).

Pernyataan itu disampaikan Heintje setelah apa yang dialami media sindikatpos ketika melakukan konfirmasi ke Polda Jatim dalam hal ini melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto SH., MH terkait perkara tahun 2019 tentang penangkapan seseorang bernama Sipudin dalam perkara narkoba.

Wartawan menanyakan seputar perkembangan perkara dalam penangkapan itu diamankan barang bukti (BB) Sabu dan 2 pucuk senjata api (senpi) terdiri dari 1 pucuk senpi jenis revolver kecil dengan amunisi 18 butir, dan 1 pucuk senpi jenis FN dengan amunisi 12 butir.

Sebelumnya dalam perkara sabu tersebut, Sapudin dihukum 10 bulan penjara, dan di perkara kepemilikan 2 senpi. Dari info yang didapat, perkara itu belum pernah disidangkan.

Dalam konfirmasi melalui pesan melalui WhatsApp, Dirmanto terkesan menghalangi tugas jurnalistik awak media sindikat post.

Berikut petikan konfirmasi :
“Ws.wr.wb. Pak sidik yang gagah dan cerdas. Koq baru di tanya sekarang. Ngapain aja nj3nganan selama 2019 sd 2021 kemarin. Waktu itu kabid humas nya siapa yaaa,” jawab Dirmanto kepada wartawan Sindikat Pos melalui pesan aplikasi WA, Kamis (24/11/2022) sore.

Saat dijawab awak media bahwa waktu itu humasnya pak Barung, Dirmanto malah balik bertanya ke wartawan. “Kenapa ga ditanya saat dahulu. Lha kan kenal sampaian. Koq nga tanya dulu2nya kenapa? Nga sekalian kss yang thn 1980 an kamu tanya,” jawab Dirmanto.

Ketika awak media sindikatpost mengatakan bahwa informasi itu berdasarkan keterangan dan laporan masyarakat, makanya  ingin dikonfirmasi agar tidak kesalahan informasi. Dirmanto malah menjawab: “Masyarakat yang mana…Suruh lapor saja.. Kalau ada yg dirugikan.”

“Yas kamu telusuri aja ke tsknya. Sya juga terkusri ke penyidik. Sekarang saya ganti twnya. Kamu buka wensite dewan pers. Ketik mediamu. Apa muncul,” tulis Dirmanto.

Saat awak media menjawab tidak ada, dan bertanya maksud pertanyaan dari Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim ini menjawab, “Maksudnya pingin memastikan saja …Muncul tidak…Sebaliknya kamu telaah sendiri …Kan kang cerdas, Tks sudah mau menjawab,” terang Dirmanto.

Jawaban konfirmasi terkesan menghalangi tugas jurnalis dalam mencari suatu kebenaran informasi terlihat ketika Dirmanto tidak langsung menjawab pokok dari konfirmasi namun malah terkesan berlindung mempertanyakan media ini tidak ada namanya di web Dewan Pers.

Dari Peristiwa ini, Heintje menegaskan jika Kabid Humas Polda Jatim sudah jelas melanggar UU Pers dan perintah Kapolri.

Singgung keprofesionalan penyidik

Menanggapi chat melalui percakapan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto kepada awak media ketika wartawan meminta jawaban konfirmasi terkait perkembangan perkara turut merespon anggota Wartawan Kompeten Indonesia (Wakomindo) Gatot Irawan.

Gatot menilai apa yang mendasari perkataan tersebut dengan menanyakan kembali media itu (sindikatpost) sudah masuk ke website Dewan Pers adalah sebuah intimidasi yang bertentangan dengan UU No.40/1999 tentang Pers.

Ia menyinggung sebaiknya Kabid Humas lebih memahami esensi dan relevansi Bab II (Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban dan Peranan Pers) Pasal 6 UU Pers sebelumnya menanyakan telah masuk sebuah media dalam website Dewan Pers.

Gatot menjelaskan Pers nasional melaksanakan peranan yakni, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

Dalam mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; sebut ia maka diperlukan sebuah konfirmasi kepada pejabat yang kapasitasnya tentu adanya relevansi dari sebuah perkara tersebut agar jelas tidak simpang siur.

“Lha kalau pejabatnya ketika diminta konfirmasi seputar persoalaan/perkara yang ditanganinya cenderung bungkam atau tidak responsif terhadap awak media/wartawan atau bahkan terkesan abai memberikan jawaban. Terus bagaimana dengan masyarakat biasa.” sindir Gatot

Padahal dalam peranan pers nasional media turut melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran (angka 4 dan 5 Bab II Pasal 6 UU Pers).

Namun ia tidak menampik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut di korp Bhayangkara. Namun pihaknya mengingatkan para penyidik atau penyidik pembantu wajib memiliki tiga kompetensi yaitu knowledge (pengetahuan), skill (keterampilan), dan attitude (perilaku) di bidang tugas penyidikan yang diembannya yang dibekali dengan sertifikasi kompetensi dari negara melalui BNSP dan LSP Polri.

Bendahara Wartawan Kompeten Indonesia (Wakomindo) dan juga Pemimpin Redaksi media Panji Nasional I MMP I dok 

Sebab sertifikasi kompetensi penyidik ini, lanjutnya, bertujuan untuk menuntut para penyidik atau penyidik pembantu Polri memiliki dokumen yang menunjukkan kemampuan bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas sesuai kompetensinya pada fungsi penyidikan dalam rangka menghadapi tantangan global.

“Kami di Wakomindo telah terverifikasi sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) sesuai dengan skema wartawan masing-masing yang diterbitkan sertifikat kompeten oleh negara melalui LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP RI. Hal ini di dasari atas kepatuhan perundangan-undangan mengenai sertifikasi profesi sesuai UU. Pun demikian dengan kompetensi penyidik dan penyidik pembantu tentunya bermuaranya dengan LSP Polri yang berlisensi BNSP guna dinyatakan kompeten pada seorang penyidik,” terangnya.

Gatot lalu mengungkapkan dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjadi seorang penyidik atau penyidik pembantu, tidak bisa serta merta berada pada kursi jabatan sebagai penyidik atau penyidik pembantu dan kemudian menangani perkara. Seorang penyidik harus memahami dan mengerti betul tugas dan tanggung jawabnya dalam  pelaksanaan penyidikan.

Maka, ia pun tak canggung menyindir balik keprofesionalan penyidik dalam menangani sebuah perkara dalam penangan perkara. Salah satunya di Ditreskrimsus Polda Jatim yang ia ketahui dari berbagai laporan dan aduan oleh masyakarat

Seperti halnya kasus yang di tangani Ditreskrimsus yakni perkara dugaan penyimpangan anggaran TPP Pemkab Pamekasan tahun anggaran 2021 dengan pelapor seorang ASN sendiri merasa dirugikan atas hak yang mestinya ia dapatkan dari tunjangan TPP namun hingga kini hak tunjangan itu belum ia nikmati.

ASN tersebut mengaku telah melaporkan ke Polda Jatim sejak 22 Desember 2021 lalu yang kini dalam surat pemberitahuan perkembangan hasilvpemeriksaan (SP2HP) masih dalam proses penyelidikan.

Ketika jurnalis mediamerahputih.id mengkonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut ke Kanit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Dewa Putu Prima melalui pesan WhatAppsnya sayang wartawan tidak mendapat balasan pencerahan dan konfirmasi meski terpantau terkirim dengan ponsel perwira melati satu tersebut 19 September 2022.

Tak hanya berhenti di situ mediamerahputih.id mencoba mengklarifikasi terkait perkembangan penanganan perkara kasus dugaan penyimpangan mark up anggaran tahun 2020-2021 Cabor Pemkab Pamekasan juga ditangani Subdit III unit 4 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ke Wadireskrimsus AKBP Zulham Effendy, Jumat (24/11/2022) lagi wartawan tidak mendapat balasan atau ulasan akan konfirmasi dari perkembangan perkara dugaan korupsi itu.

Beruntung Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombespol Farman mempersilahkan untuk menanyakan perkembagan kasus kasus dugaan penyimpangan mark up anggaran tahun 2020-2021 Cabor Pemkab Pamekasan itu di subdit III.

“Silahkan ke Kasubdit 3 mas. Saya sedang isoman,” kata Farman.

Menanggapi hal itu pun, Gatot khawatir instruksi atasan komunikatif yang diabaikan oleh anggota jajaran bawahnya. Sehingga hal ini pun menurutnya banyak terjadi di lingkungkan Polri dengan mengabaikan instruksi Kapolri untuk memperbaiki citra positif Polri sendiri.

Nah di situlah akhirnya, sebut Gatot, pentingnya sertifikasi kompetensi bagi penyidik diperlukan agar terjamin kompetennya dalam menangani sebuah perkara. Dengan kompetensi itu melalui LSP Polri agar tolok ukur bisa dipertanggung jawab melalui asesmen pada sertifikasi penyidik tersebut.

“Setau saya dalam Sertifikasi Kompetensi LSP Polri itu adalah membantu memastikan dan memelihara kompetensi kerja untuk meningkatkan percaya diri personel dan membantu personel dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi kerja dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Keamanan Negara dan Separatis,” ujarnya.

Karena dalam skema sertifikasi kompetensi itu seorang penyidik (calon asesi) salah satunya dalam dibukukan portofolio meliputi asesi melakukan kegiatan penyelidikan tindak pidana keamanan Negara dan Separatis, melakukan pemeriksaan saksi, tersangka, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara hingga melakukan penghentian penyidikan ada di dalam portofio kemudian di asesmen untuk dinyatakan kompeten atau belum kompeten oleh seorang penguji asesor.(dit/ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *