Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

LKKP Sentil Gentayangan Praktek Dugaan Perkaya Diri Oknum ASN Pemkot

364
×

LKKP Sentil Gentayangan Praktek Dugaan Perkaya Diri Oknum ASN Pemkot

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Kabar kurang mengenakkan kembali menerpa kinerja jajaran Pemkot Surabaya. Ini menyusul dua kasus menyita perhatian publik di kota Pahlawan yakni kasus di Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi Usaha Kecil (Satpol PP) dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag).

Atas dua kasus yang menjadi buah bibir publik itu menyeruak Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) meminta Wali Kota Surabaya mengevaluasi kinerja para bawahannya di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusul dua kasus tersebut.

“Perkara ini tidak bisa dianggap remeh, sebab. salah pengelolahan akan menambah buruk citra Pemkot Surabaya di mata masyarakat,” terang Direktur (LKKP) Vinsensius Awey, Rabu (8/6/2022) malam.

Menurut Awey, Wali Kota Eri Cahyadi harus mengambil sikap untuk membenahi perilaku kinerja ASN sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni sebagai pelayan masyarakat. Tak segan ia turut mendesak agar kasus ini diusut tuntas, bila perlu dibawah ke ranah hukum, jika terdapat unsur pidananya.

“Saya berharap Pemkot Surabaya segera melakukan evaluasi internal, agar kasus ini tidak memperburuk intgritas kinerja ASN. Harus ada pembenahan di internal Pemkot Surabaya dan diusut tuntas. Bila ada unsur korupsinya perlu melibatkan aparat hukum,” tegas Awey.

Dua kasus tersebut menjadi sorotan publik yaitu oknum petinggi Satpol PP Surabaya diduga menjual hasil barang penertiban dan saat ini sudah dilaporkan  Polrestabes Surabaya. Selain itu, oknum ASN di Dinkopdag Surabaya yang diduga jadi mafia perizinan dan saat ini masih didalami interen Dinkopdag.

“Belum selesai satu dan sekarang muncul satunya lagi. Apakah kasus seperti ini akan muncul lagi di dinas-dinas lainnya?” sindir anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, lanjut Awey,harus memastikan pelaksanaan pemerintahannya tidak melanggar asas pemerintahan yang baik. Hal itu perlu dilakukan agar pemkot tidak kehilangan legitimasinya yang berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat akan penyelenggara pemerintah.

“Sekali lagi evaluasi secara keseluruhan bagi kinerja bawahannya itu sangat penting dilakukan. Bukannya hal ini telah menjadi gembar-gembor Walikota Surabaya menyoal kontrak kinerja telah tercantum sebuah komitmen dan pertanggungjawaban kepada masyarakat Surabaya yang meminta setiap 6 bulan sekali, output dan outcome pejabat pemkot disampaikan ke media massa,”ujarnya.

“Baik itu hasil kinerja Kepala Perangkat Daerah (PD), Camat maupun Lurah. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemkot dan keterbukaan informasi publik kepada masyarakatnya?” umpan balik Awey.

Dengan adanya dua kejadian ini, kata dia, Pemkot Surabaya harus segera usut tuntas dan menindalanjutinya secara hukum kedinasan maupun proses hukum lainnya agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

Awey menyinggung, sistem perizinan yang berbasis elektronik sudah sedemikian ketat dan baiknya masih saja ada oknum ASN yang memperkaya diri dengan melakukan praktek-praktek tidak terpuji ini.

Sehingga pemerintahan pada kepemimpinan Eri Cahyadi ini harus punya komitmen tinggi terhadap upaya  pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efesien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana yang di lingkungan Pemkot Surabaya.

Awey turut menyarankan agar pemkot terus menerus membangun perubahan mindset aparatur Pemkot Surabaya dalam pelayanan integritas yang bebas dari pungutan liar dengan tetap mengedepankan pelayanan prima.

Dan tentu, ia kembali mengingatkan sesuai arahan Walikota ketika ada pejabat yang tidak bisa memenuhi kontrak kinerjanya, harus siap mengundurkan diri dan siap diberhentikan jika tidak bisa memenuhi atau tidak sesuai dengan output dan outcome yang ada di lampiran berita acara yang tertuang dalam kontrak kinerja yang telah diteken oleh ASNnya sendiri.

Selain itu juga masyarakat perlu dibangun kesadarannya dan terciptanya sikap tegas untuk menolak segala bentuk pungli, proses “lewat pintu samping”  dan memenuhi aturan yang berlaku.

“Kalau masyarakat sendiri tidak terbangun kesadaran itu dan terus menerus memanjakan aparatur dengan upaya suap agar proses perijinan dapat diperoleh dengan tidak berjalan sesuai ketentuan yang seharusnya. Maka sama halnya masyarakat turut memberikan peluang bagi aparatur pemerintah melakukan praktek pungli,” papar ia.

Oleh karena itu, Awey menyimpulkan, Pemkot harus terus melakukan sosialisasi,tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat. Sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas,

Endingnya harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur pemerintahan.”Nah itu dibutuhkan kesadaran kedua belah pihak,” pungkas Awey.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *