Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

3633
×

Lewat Instagram 2 Pemuda Ini Patungan Beli Narkoba

Sebarkan artikel ini

Modus Ranjau Digital Jual Narkoba via Instagram

lewat-instagram-2-pemuda-beli-narkoba
Dalam aksinya, kedua terdakwa melakukan pembelian narkoba melalui media sosial Instagram dan mengambilnya menggunakan sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Mereka patungan untuk membeli narkoba dengan total dana mencapai Rp3.300.000 | MMP | Totok Prastyo
mediamerahputih.id | SURABAYA – Dua pemuda asal Surabaya, Dimas Ridho Albani alias Ambon dan Augie Dio Helpyan, didakwa dalam kasus permufakatan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis (Gorila) dan pil ekstasi melalui media sosial Instagram. Kasus jual beli narkoba ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/06/2025).

Dalam kesaksiannya, Dimas Ridho mengungkapkan bahwa ia mulai mengenal narkoba sejak tahun 2024, dengan alasan untuk membantu tidurnya. Bersama Augie dan seorang remaja berinisial DD, mereka patungan untuk membeli narkotika, di mana Dimas menyetor Rp700 ribu, Augie Rp200 ribu, dan DD Rp500 ribu.

Baca juga :

Dramatis! Bandar Narkoba Sembunyikan 227 Pil Ekstasi dalam Rice Cooker

“Barangnya kami beli lewat Instagram, ganja sintetis diranjau di Jalan Biliton, sementara ekstasinya diambil di Jalan Kutisari,” jelas Dimas di hadapan majelis hakim.

Dimas juga mengakui bahwa sebagian dari narkoba yang dibeli rencananya akan digunakan sendiri, sementara sebagian lainnya untuk dijual kembali. Ia mengaku telah melakukan penjualan narkoba sebanyak lima kali sebelumnya.

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

Sementara itu, Augie, yang berprofesi sebagai barista, mengaku mulai mengenal narkoba pada Januari 2025. Ia membeli ganja sintetis dari anak DD, yang merupakan anak dari Mey Indra Gunawan. Augie menegaskan bahwa narkoba tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan, Dimas Ridho Albani, bersama anak saksi Dimas Dendy Firmansyah (DD), Augie Dio Helpyan, dan Arvel Ega Apriliant (yang sudah almarhum), melakukan pembelian narkoba melalui media sosial. Pada 8 Maret 2025, Dimas dan DD memesan tembakau sintetis dari akun Instagram @bzbzblusky dan mengambilnya melalui sistem ranjau di daerah Mojo, Surabaya. Dua hari kemudian, keempatnya kembali melakukan patungan untuk membeli narkoba dengan total dana mencapai Rp3.300.000. Pemesanan ekstasi dilakukan lewat akun Instagram @syneplexxx.

Baca juga :

Narapidana Lapas Kelas II A Bogor Otak Penyelundupan Bahan Narkotika, Mahasiswi Jadi Korban

Setelah mengkonsumsi barang haram tersebut di sebuah ruko milik Rumah Makan Padang di Jl. Pucang Sewu, keempatnya akhirnya ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk tembakau sintetis dengan total berat ±51,4 gram, pecahan pil ekstasi seberat ±0,222 gram, handphone, dan perlengkapan konsumsi narkotika. Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menunjukkan bahwa tembakau sintetis tersebut mengandung zat MDMB-4en PINACA, sementara ekstasi mengandung zat 3-Metilmetkatinona, keduanya termasuk dalam narkotika golongan I sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023.

Baca juga :

Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara

JPU juga mengungkap bahwa Dimas sempat menjalankan bisnis narkotika melalui akun Instagram pribadi bernama @bropionzy.77, yang menjual tembakau sintetis seharga Rp100 ribu per gram. Penjualan dilakukan secara daring dengan pengiriman menggunakan sistem ranjau setelah pembayaran diterima melalui akun OVO.

Atas perbuatannya, Dimas Ridho Albani didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *