mediamerahputih.id I SURABAYA – Proses kepailitan PT Jivan Jaya Makmur menyisakan persoalan baru. Salah satu kreditur konkuren, Lazuardi Muliadi, mengaku belum menerima dana hasil lelang aset perusahaan tersebut, meskipun putusan pailit telah diketok oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Tirta, dengan anggota hakim I Made Subagia Astawa dan Sudar, serta Hakim Pengawas Slamet Suripto, menjatuhkan putusan pailit terhadap PT Jivan Jaya Makmur. Dalam prosesnya, Laurensia Widya dari kantor hukum Riyadi & Partners ditunjuk sebagai kurator.
Baca juga :
Lazuardi menjelaskan bahwa dirinya memberikan pinjaman sebesar Rp1,1 miliar kepada Suryawan Subagyo, pemilik PT Jivan Jaya Makmur, yang bergerak di bidang jual beli handphone. Namun, pada tahun 2022, Suryawan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

“Dia berjanji akan melunasi utangnya setelah aset dilelang atau dijual. Tapi sampai sekarang, saya belum menerima uang sepeser pun,” kata Lazuardi kepada awak media, Selasa (20/5/2025).
Baca juga :
2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara
Lazuardi telah tercatat sebagai kreditor konkuren dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dengan nilai tagihan Rp1.116.000.000. Verifikasi piutang dilakukan pada 8 Mei 2023 dan ditandatangani oleh Hakim Pengawas Slamet Suripto serta kurator Laurensia Widya dan Erlyn Suzanna.
Namun, saat hasil lelang dua aset tanah dan bangunan, yakni SHGB No. 669 di Kelurahan Embong Kaliasin senilai Rp27,4 miliar dan SHGB No. 670 senilai Rp5,6 miliar total mencapai Rp33 miliar diumumkan, nama Lazuardi dan kreditor lain, Sutikno Budiman, justru tidak tercantum.
“Saya sangat kecewa. Nama saya dan Sutikno nihil, padahal kami adalah kreditor konkuren yang sah,” ujar Lazuardi.
Baca juga :
Kejari Surabaya Dikabarkan Eksekusi 2 Kurator Kasus Penggelembungan Tagihan Kreditur
Lazuardi mengaku sudah mencoba menghubungi Suryawan yang menyatakan bahwa urusan tersebut kini berada di tangan kurator. Namun, saat Lazuardi mencoba mendatangi kantor kurator Laurensia Widya, ia tidak mendapat tanggapan.
“Informasinya, suami kurator yang justru berperan besar dalam proses ini. Kalau tidak salah namanya Albert,” tambahnya.
Baca juga :
3 Petinggi J Trust Bank Terseret Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Kredit Debitur
Hingga berita ini diturunkan, Albert yang disebut sebagai suami kurator belum memberikan tanggapan resmi. Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pernah memutus bersalah dua kurator, Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, dalam kasus penggelembungan tagihan kreditur PT Alam Galaxy dalam perkara PKPU. Akibatnya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit.(tio)