Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

KPK Minta Masyarakat Kawal Kasus Eks Hakim Itong Isnaeni

12
×

KPK Minta Masyarakat Kawal Kasus Eks Hakim Itong Isnaeni

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih I SIDOARJO- Eks Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa perkara dugaan tindak pidana gratifikasi suap di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Sebagai terdakwa Itong tak sendiri menjalani persidangan dalam kasus yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni M Hamdan Panitera Penggantidan, Hendro Kasiono, pengacara, dalam berkas terpisah.

Ketiga terdakwa tersebut oleh KPK dituduh terlibat perkara gratifikasi suap terkait dengan pembubaran PT Soyu Giri Primamedika (SGP).

“Tahap pertama diberikan uang sebesar Rp 260 juta, tahap berikutnya menjelang putusan, diberikan Rp 140 juta,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan, Selasa (21/6/2022).

Total jumlah uang yang diterima terdakwa Itong dalam perkara ini, menurut dakwaan jaksa, adalah sebesar Rp 400 juta. Namun, dalam perkara ini terdakwa Itong telah menerima uang tersebut dalam jumlah bertahap.

Tetapi, tudingan atas dakwaan jaksa KPK tersebut langsung dibantah Itong yang mengelak dan menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK tersebut. Selain mengajukan eksepsi, Itong juga menyatakan keberatan atas persidangan yang dilakukan secara daring (online) itu.

Itong beralasan selain suasana Rumah Tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang dalam jaringan serta alasan teknis yang membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas pada persidangan kali ini

. “Saya mohon (persidangan) secara tatap muka suasana di Medaeng tidak mendukung secara online (daring),” katanya.

Dalam dakwaan perkara ini, KPK juga menjelaskan, Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan itu. Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

Sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni yang terbuka untuk umum tersebut.

Ali Fikri mengatakan berdasarkan penetapan majelis Hakim,Selasa (21/6) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Itong Isnaini dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya. Menurutnya tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud,” kata Ali Fikri dalam keterangannya,Selasa (21/6/2022).

Pada perkara ini KPK telah menetapkan Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tersangka atas suap penanganan perkara hubungan industrial.

Itong terjerat hukuman pidana lantaran ia diduga bakal menerima upeti Rp 140 juta dari janji yang disepakati senilai Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara.

Dalam perkara ini, pemberi seorang pengacara HK (Hendro Kasiono), penerima Panitera HD (Hamdan) dan hakim Itong Isnaeni Hidayat (IIS). Menurut KPK, Itong merupakan hakim tunggal PN Surabaya yang menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP).

Dugaan adanya kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan upeti kepada hakim Itong.Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah Rp1,3 miliar mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar dimaksud yaitu Hendro menemui Hamdan selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memuluskan sesuai dengan keinginannya.

Itong lantas menyatakan bersedia asal ada imbalan sejumlah uang. Sekitar bulan Januari 2022, Itong menginformasikan dan memastikan bahwa permohonan dapat dikabulkan serta meminta Hamdan untuk menyampaikan kepada Hendro supaya merealisasikan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

KPK juga menduga bahwa Hendro, diduga berulang kali menjalin komunikasi di antaranya melalui sambungan telepon dengan Hamdan menggunakan istilah ‘upeti’ untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

Agar putusan yang diinginkan oleh Hendro di antaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar. Kemudian, Hamdan, menyampaikan keinginan Hendro tersebut kepada hakim Itong.

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara Hendro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(ton)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *