Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Seret 2 Pejabat PD Pasar Surya

876
×

Dugaan Korupsi Pengelolaan Parkir Seret 2 Pejabat PD Pasar Surya

Sebarkan artikel ini
korupsi-pengelolaan-parkir-pd-pasar-surya
Kedua tersangka M. Taufiqurrahman, Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya usai diperiksa tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Senin (09/12) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta I MMP I Totok Prastyo
mediamerahputih.id I SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan parkir senilai Rp725,44 juta. Kedua tersangka tersebut adalah M. Taufiqurrahman, yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya periode 2019-2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kegiatan perpasaran yang dilakukan oleh PD Pasar Surya, termasuk pengelolaan parkir dengan sistem kerjasama dengan pihak pengelola parkir.

Baca juga :

Amankan Aset Negara, PD Pasar Surya Gandeng BPN Surabaya

Kerjasama ini, sebut Iswara,panggilan akrap , I Made Agus Mahendra Iswara dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) pada tahun 2020 hingga 2023. Namun, dalam proses perpanjangan kontrak parkir, Taufiqurrahman dan Masrur diduga melakukan perpanjangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dugaan melawan hukumnya yaitu tidak dilakukannya pemberitahuan tentang jangka waktu kontrak yang akan berakhir kepada pengelola parkir hingga penandatanganan PKS yang tidak sesuai dengan ketentuan sewa atau kontrak parkir yang benar.

Baca juga :

Revitalisasi Pasar Tradisional di Surabaya dari Kesan Kumuh menjadi Bersih dan Sehat

“Masrur, dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir, tidak melakukan evaluasi, kajian, atau negosiasi yang seharusnya dilakukan untuk menentukan kelayakan perpanjangan pengelolaan parkir tersebut. Sementara itu, M. Taufiqurrahman memberikan persetujuan untuk perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola parkir,” ungkap Iswara, Senin (09/12/2024).

korupsi-pengelolaan-parkir-pd-pasar-surya
Tersangka M. Taufiqurrahman dan Masrur usai menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Kejari Tanjung Parak Surabaya langsung digelandang untuk ditahan di Rutan Kejati Jatim I MMP I dok

Iswara juga menambahkan bahwa, meskipun hal ini diketahui dan disetujui oleh Taufiqurrahman, proses perpanjangan tersebut tetap dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, baik dalam perpanjangan izin sewa maupun kontrak parkir. Selain itu, terdapat tunggakan yang tidak diselesaikan sejak tahun 2020 hingga 2023, yang menyebabkan PD Pasar Surya mengalami kerugian.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar

Selain itu, Iswara mengungkapkan, ditemukan perbedaan data mengenai uang yang telah disetorkan oleh Masrur ke Kantor Pusat, yang tercatat berbeda antara data di Kantor Pusat, Kantor Cabang Selatan, dan data dari pihak Pengelola Parkir. Terdapat bukti bahwa sebagian uang yang seharusnya disetorkan Masrur kepada Kantor Pusat tidak pernah diserahkan.

Setelah memeriksa 29 saksi dan dua ahli, Tim Jaksa Penyidik menyimpulkan bahwa M. Taufiqurrahman dan Masrur telah melakukan tindakan melawan hukum terkait pengelolaan perparkiran di PD Pasar Surya Cabang Selatan antara tahun 2020 hingga 2023.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

“Kami telah memiliki bukti yang cukup, sehingga kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka,” terang pria asal pulau Dewata, Bali ini.

Tindakan kedua tersangka menyebabkan adanya selisih pembayaran terkait pengelolaan perparkiran di PD Pasar Surya Cabang Selatan dari tahun 2020 hingga 2023, yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp725,44 juta. “Kedua tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jatim,” tambah Iswara.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai alternatif, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *