mediamerahputih.id | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang terletak di Kabupaten Sumenep dan Kota Surabaya pada Selasa,(25/07/2025). Tindakan ini diambil terkait dugaan tindak pidana korupsi BSPS atau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk tahun anggaran 2024, mencapai Rp109,8 miliar. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik berhasil menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga :
36.555 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Kejar DPO-nya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 250 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari kepala desa, tenaga fasilitator lapangan, penerima bantuan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu, berbagai dokumen penting juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Baca juga :
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp65 Miliar untuk SMK Swasta
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan bahwa terjadi tindak pidana korupsi,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim.

Lokasi-lokasi yang digeledah antara lain Kantor Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Islamic Center Sumenep, dan beberapa rumah penerima bantuan. Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi pemotongan dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat penerima manfaat. Dana yang dipotong tersebut diduga digunakan untuk kepentingan di luar program dan biaya administrasi yang tidak sah.
Baca juga :
Dugaan Gratifikasi Rp 3,6 M, Mantan Kabid Jalan dan Jembatan DPUBMP Surabaya Jadi Tersangka
Saiful juga mengungkapkan adanya upaya menghalangi jalannya penyelidikan oleh pihak-pihak tertentu yang memengaruhi para saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Atas dugaan tersebut, Kejati Jatim mengingatkan agar tidak ada yang mencoba merintangi proses hukum.
“Kami memperingatkan, jika ditemukan ada pihak yang menghalangi penyelidikan, maka akan dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang Saiful.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif
Pihaknya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Proses penyelidikan dan penggeledahan masih terus berlangsung, termasuk penyitaan dokumen dan barang bukti lain yang relevan. Sejauh ini, sudah 15 kepala desa diperiksa secara intensif di Kejati Jatim.
“Penyidikan akan kami lanjutkan hingga semua pihak yang terlibat, baik yang melakukan maupun yang memfasilitasi, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Saiful.(tio)