mediamerahputih.id | LAMONGAN – Rasa lega menyelimuti warga Lamongan setelah polisi membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan lingkungan permukiman. Tiga pelaku berhasil diringkus saat berada di Surabaya, tepat sebelum menjual sepeda motor hasil curian.
Unit Reserse Kriminal Polres Lamongan melalui tim elit Jaka Tingkir menangkap tiga tersangka berinisial M-R, B-S-N, dan M-D. Ketiganya diamankan ketika hendak melakukan transaksi penjualan sepeda motor curian dengan sistem cash on delivery (COD).
Baca juga :
Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto menjelaskan, salah satu aksi pencurian terjadi di Perumahan Griya Intan Permata, Desa Soko, Kecamatan Glagah, pada Senin (15/12) sekitar pukul 08.30 WIB. Sepeda motor milik warga diambil saat terparkir di teras rumah.

Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda. M-R bertugas menghidupkan mesin kendaraan, B-S-N berperan sebagai pemetik yang masuk ke halaman rumah korban, sementara M-D mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian.
Baca juga :
“Modus operandi komplotan ini diawali dengan berangkat bersama dari Surabaya menuju Lamongan untuk mencari sasaran. Setelah menemukan target, salah satu pelaku masuk ke halaman rumah, sementara dua lainnya menunggu di pinggir jalan.” katanya.
AKBP Agus Dwi, menambahkan jika sepeda motor tidak dikunci setir, kendaraan langsung didorong keluar. Mesin kemudian dihidupkan menggunakan kunci T atau dengan memotong serta menyambung jalur kabel pada area kunci setir.
Baca juga :
Satpol PP Lamongan Razia Kafe Jelang Nataru, Sejumlah Miras Disita
Sepeda motor hasil curian selanjutnya dibawa ke Surabaya untuk dijual. Namun, rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu mengendus keberadaan para pelaku melalui penyelidikan intensif.
Dari hasil pengembangan, diketahui komplotan ini telah beraksi di sedikitnya lima lokasi di Kecamatan Glagah. Mereka juga terlibat pencurian di Kecamatan Karangbinangun dan wilayah Kabupaten Gresik.
Selain itu, tersangka M-D bersama dua pelaku lain yang masih buron diketahui terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Ketapangtelu, Kecamatan Karangbinangun.
Baca juga :
Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, potongan kunci T modifikasi, jaket hitam, serta beberapa helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.” terangnya.
Baca juga :
Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC di Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta menggunakan kunci tambahan. “Laporkan segera aktivitas mencurigakan ke polisi atau nomor 110 untuk menjaga kamtibmas yang kondusif,” pesannya.(ipg)





