Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Datangi Kejati Jatim, Kuasa Hukum M. Amin Minta Penyidikan Kasus Tanah Sidokelar di Lamongan Dihentikan

1
×

Datangi Kejati Jatim, Kuasa Hukum M. Amin Minta Penyidikan Kasus Tanah Sidokelar di Lamongan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
kejati-jatim-kuasa-hukum-m-amin-kasus-sidokelar
Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, mendatangi Kejati Jatim terkait penanganan perkara alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar Lamongan menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kuasa hukum M. Amin, Mohammad Asikin, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) pada Rabu (4/3/2026) untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait penanganan perkara dugaan alih fungsi tanah negara di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Kedatangan tersebut juga bertujuan memastikan laporan serta permohonan perlindungan hukum yang diajukan kliennya mendapat perhatian di tingkat Kejati Jatim.

Asikin mengatakan, dirinya sempat mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim dan bertemu dengan salah satu petugas. Dalam pertemuan tersebut, ia memperoleh informasi bahwa laporan M. Amin telah diekspos oleh pihak kejaksaan.

Baca juga :

Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi

“Saya datang ke PTSP Kejati Jatim dan ditemui salah satu petugas. Disampaikan bahwa laporan M. Amin sudah diekspos dan kami disarankan menanyakan lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri Lamongan karena dianggap lebih kompeten menangani perkara ini,” ujar Asikin kepada wartawan.

kejati-jatim-kuasa-hukum-m-amin-kasus-sidokelar
Pengacara Asikin mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar diperkirakan mencapai 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi | MMP | dok

Meski demikian, Asikin menilai Kejati Jatim tetap memiliki kewenangan untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila diperlukan. Ia mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Probolinggo, di mana Kejati menarik penanganan perkara dari tingkat kejaksaan negeri.

Baca juga :

John Franky Jaksa Jagoan Pemberantas Korupsi di Sidoarjo Dirotasi ke Kejati Jatim

“Di media saya membaca ada kasus guru di Probolinggo yang penyidikannya dihentikan setelah berkasnya ditarik oleh Kejati. Menurut saya, kasus di Lamongan juga dapat diperlakukan sama,” tegasnya.

Asikin menjelaskan, terdapat sejumlah alasan hukum yang menurutnya menjadi dasar permohonan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara tersebut.

Pertama, ia menilai tidak terdapat kerugian negara dalam perkara yang menjerat kliennya. Menurutnya, proses pengalihan hak atas tanah telah dilakukan melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2014.

Baca juga :

Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 Korupsi Pelabuhan PT DABN

“Kami mengikuti seluruh prosedur. Ada proses di BPN serta surat keputusan pembayaran ganti rugi yang telah diselesaikan,” ujarnya.

Kedua, Asikin mempertanyakan dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara. Ia menyebut luas tanah negara di Desa Sidokelar diperkirakan mencapai 30 hingga 40 hektare, sementara lahan milik kliennya hanya sekitar 2.512 meter persegi.

“Kenapa hanya klien saya yang diproses, sementara yang lain tidak? Ini yang menurut kami tidak adil,” katanya.

Ketiga, ia menyoroti rentang waktu penanganan perkara. Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut diterbitkan pada 2014 dan lahan itu dikuasai kliennya selama sekitar delapan tahun sebelum akhirnya dijual. Namun, proses pemanggilan dan penyelidikan baru dilakukan pada 2025.

Baca juga :

DPRD Lamongan: Izin Dulu, Baru Bangun

“Artinya sudah 11 tahun sejak sertifikat terbit baru dipersoalkan. Menurut kami hal ini menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Keempat, Asikin juga menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses penyitaan uang oleh penyidik. Ia menyebut kliennya pernah menyerahkan uang sebesar Rp52 juta dan Rp120 juta kepada pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan terkait perkara lain yang disebut berbeda dengan kasus alih fungsi tanah.

“Uang tersebut diantar langsung ke kantor Kejari Lamongan. Namun dalam berita acara penyitaan tertulis disita di Balai Desa Sidokelar. Ini yang kami anggap tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Baca juga :

KPK Periksa Ketua Gapensi Surabaya dan 5 Kontraktor terkait Korupsi di Lamongan

Kelima, ia menyampaikan bahwa hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

“Belum ada tersangka, masih tahap penyidikan. Jadi menurut kami tidak ada masalah apabila perkara ini dihentikan,” katanya.

Selain itu, Asikin menegaskan tidak terdapat unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya. Ia menyebut sejak terbitnya Sertifikat Hak Milik pada 2014, lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh M. Amin untuk kegiatan usaha benih udang.

Baca juga :

Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian

“Tanah itu benar-benar dimanfaatkan untuk usaha, bukan untuk spekulasi atau tindakan melawan hukum,” pungkasnya.

Asikin berharap Kejati Jawa Timur dapat mempertimbangkan permohonan tersebut secara objektif dan proporsional. Ia juga membuka kemungkinan kembali menyampaikan surat lanjutan apabila belum terdapat kejelasan sikap dari pihak kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *