Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

1503
×

Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Rp 3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Merah Putih I SURABAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengeksekusi Imam Santoso terpidana penipuan senilai Rp 3,6 miliar. Direktur PT Daha Tama Adikarya dieksekusi di kediamannya Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Putu Arya Wibisana mengatakan, eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya ini berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 170/K/PID/2022 yang diputus pada tanggal 27 Januari 2022.

Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi Imam Santoso menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 791/Pid.B/2021/PN Sby tanggal 2 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Eksekusi ini berdasarkan, putusan kasasinya 2 tahun penjara, dan sudah incracht,” terang Putu Arya Wibisana di Kejari Tanjung Perak, Selasa (8/2/2022) malam.

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso di jebloskan ke Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman.

“Maka terdakwa menjalankan masa tahanan di Rutan Medaeng Surabaya,” imbuh Putu Arya Wibisana.

Seperti diketahui, vonis kasasi yang dijatuhkan Hakim Agung Desnayeti pada 27 Januari 2022 ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut JPU Kejari Tanjung Perak Sulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasus ini bermula, ketika Imam Santoso dilaporkan ke Polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu. Namun, uang yang telah dibayarkan ke Imam Santoso tersebut tidak dikembalikan kepada Willyanto Wijaya (korban), tetapi dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan Willyanto Wijaya.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *