mediamerahputih.id | SURABAYA – Di tengah penanganan perkara-perkara besar korupsi, Kejari Tanjung Perak Surabaya mendadak diterpa badai digital. Di linimasa, judul-judul sensasional bergulir cepat: “Oknum Jaksa Minta Rp500 Juta.” Tudingan itu menohok, mengguncang kepercayaan publik, dan menyasar jantung keadilan meski faktanya perkara yang diseret-seret dalam narasi tersebut sudah lama inkrah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengurai awal mula isu itu unggahan sejumlah akun media sosial menuding adanya permintaan uang dalam penanganan perkara Abd. Sakur (Abdur Shakur) bin Mat Hari.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor Pelindo, Dugaan Korupsi Rp196 Miliar Terkuak
“Perkara Abdur Shakur sudah selesai. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Majelis hakim kemudian memutus 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan,” kata Iswara, Senin (20/10/2025).

Kejari lantas melakukan klarifikasi internal. Hasilnya tegas tidak ada bukti permintaan maupun penerimaan uang oleh jaksa. Yang muncul justru jejak makelar perkara pihak ketiga yang mencoba “mengurus” kasus, tapi tak pernah digubris kejaksaan.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tersangkakan Komisaris PT DJA Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar
“Oknum makelar itu justru diketahui sudah menerima uang dari pihak terdakwa, namun tidak ada keterlibatan jaksa,” tegas Iswara.
Iswara menambahkan, di ruang digital, pola serangan terlihat rapi. Konten-konten dengan narasi serupa muncul dari sekitar 20 akun tidak aktif, diunggah hampir serentak, dan menarget institusi kejaksaan.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet senilai Rp 7,5 Miliar
Menurutnya, ini bukan sekadar gaduh medsos, melainkan indikasi corruption fight back serangan balik terorganisir untuk melemahkan pemberantasan korupsi dari pengalihan isu, tudingan kriminalisasi, hingga pembunuhan karakter aparat penegak hukum.
Merespons situasi, Kejari berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sejumlah pihak diundang untuk klarifikasi. “Hasilnya, tidak benar ada permintaan atau pemberian uang Rp500 juta kepada jaksa. Bahkan narasumber yang disebut dalam video menyatakan tidak pernah membuat akun-akun itu,” ungkap Iswara.(dms/tio)