Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Kejari Banjar Lakukan Pemetaan Data Kependudukan Warga Penganut Kaharingan

1
×

Kejari Banjar Lakukan Pemetaan Data Kependudukan Warga Penganut Kaharingan

Sebarkan artikel ini
kejari-banjar-pemetaan-data-warga-kaharingan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, setelah melakukan pemetaan dan pemutakhiran data kependudukan di Kantor Desa Paramasan Bawah, memberikan keterangan mengenai salah satu warga yang telah resmi mengubah status agama menjadi penganut kepercayaan Kaharingan | MMP | Kejari Banjar
mediamaerahputih.id I BANJAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar (Kejari Banjar) melaksanakan pengecekan lapangan di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jl. Trans Kandangan Batu Licin RT. 01 Selasa, (15/07/2025). Langkah ini bertujuan untuk memetakan dan memperbarui data kependudukan warga Desa Paramasan Bawah yang menganut kepercayaan Kaharingan, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap hak konstitusional penghayat kepercayaan lokal.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan pada Februari 2025, yang melibatkan Tim PAKEM dari Kejaksaan Agung. Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Paramasan Bawah dan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki pencatatan identitas agama agar sesuai dengan kepercayaan Kaharingan yang mereka anut, dan tidak lagi tercatat sebagai penganut agama Hindu.

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Ikan Fiktif

Pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan mengawasi aliran kepercayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Baca juga :

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka MB dalam Kasus Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Masnur, menekankan pentingnya responsifitas dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat adat dan penganut kepercayaan. Dalam konteks ini, Masnur menerbitkan Surat Perintah Tugas yang memerintahkan Tim Intelijen untuk menangani isu kependudukan dengan cepat dan akurat, serta berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banjar.

kejari-banjar-pemetaan-data-warga-kaharingan
Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah telah secara resmi mengubah status agama mereka menjadi penganut Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa | MMP | dok Kejari Banjar

Kegiatan pemetaan dan pemutakhiran data kependudukan ini dipimpin oleh Robert Iwan Kandun, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, dan Hayatun Nupus, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Banjar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tim Intelijen Kejari, jajaran Dinas Kependudukan, serta Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, beserta pemerintah desa.

Baca juga :

Kodam V/Brawijaya Siagakan 30 Personel TNI di Kejati Jatim, Sepuluh Pasukan di Setiap Kejari

Sebagai hasil dari kegiatan ini, sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah telah resmi mengubah status agama mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Suwardi, Kepala Desa Paramasan Bawah, secara langsung menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banjar atas kepedulian dan pendampingan dalam proses administrasi bagi masyarakatnya.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar kami. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atas fasilitasi dan komitmennya,” tandas Suwardi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *