mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara dugaan suap dana hibah pokok pikiran (pokir) APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam perkara ini, total uang ijon fee yang terkait dengan pengurusan alokasi dana hibah pokir ini disebut mencapai sekitar Rp32,9 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (6/3/2026).
Ketua majelis hakim, Ferdinand Marcus, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga :
Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir, Saksi Bongkar Aliran Uang Rp 500 Juta hingga Gaya Hidup Mewah
Putusan tersebut, kata Ferdinand, diambil setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan 35 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan. Sejumlah saksi di antaranya adalah Fujika Sena Oktavia serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selain itu, majelis juga menilai berbagai alat bukti berupa dokumen tertulis, bukti elektronik, serta keterangan ahli.
Baca juga :
Nama Khofifah Disebut dalam BAP KPK Dugaan Terima Fee Hingga 30 Persen
“Hal yang memberatkan para terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas praktik KKN. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Ferdinand saat membacakan pertimbangan putusan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jodi berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Hasanuddin.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sukar dan Wawan Kristiawan, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Usai mendengar putusan majelis hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut.
Baca juga :
Dalam perkara ini, para terdakwa disebut terlibat dalam pemberian uang secara bertahap kepada Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024. Uang tersebut diduga diberikan untuk memperoleh alokasi dana hibah pokir bagi kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Dalam persidangan terungkap, Jodi mengondisikan alokasi dana pokmas senilai Rp91,7 miliar di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung dengan menerima ijon fee sebesar Rp18,6 miliar. Hasanuddin disebut memberikan uang kepada Kusnadi sebesar Rp12.085.350.000.
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
Adapun Sukar dan Wawan Kristiawan disebut menyerahkan ijon fee secara bertahap senilai Rp2.215.000.000 terkait alokasi dana hibah sebesar Rp10,16 miliar di Kabupaten Tulungagung. Secara keseluruhan, total uang ijon fee yang diterima Kusnadi dari keempat terdakwa mencapai Rp32.910.350.000.
Namun, Kusnadi yang menjadi tokoh kunci dalam perkara ini telah meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker. Jaksa menyatakan akan menyesuaikan strategi pembuktian dalam perkara terkait lainnya, termasuk kemungkinan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum di persidangan dengan persetujuan majelis hakim.
Baca juga :
KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Jodi Pradana Putra dan Hasanuddin masing-masing dengan hukuman 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Sementara Sukar dan Wawan Kristiawan dituntut 2 tahun 5 bulan penjara dengan denda yang sama.
Usai sidang, terdakwa Hasanuddin melalui penasihat hukumnya, Alfiansyah Dwi Cahyo, menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut meski tetap menghormati vonis majelis hakim.
Baca juga :
Menurut Alfiansyah, terdapat distorsi terkait aliran dana dalam perkara tersebut. Ia menyebut uang yang diberikan kliennya kepada Kusnadi pada awalnya dimaksudkan sebagai mahar politik untuk mendapatkan nomor urut satu sekaligus posisi pengurus di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Baca juga :
KPK Endus Dugaan Mark Up Harga Tanah saat Proyek di Pulo Gebang
“Sedangkan tujuan Pak Kusnadi justru untuk mendapatkan uang dari ijon pokir,” ujarnya.
Alfiansyah juga mendorong (KPK) menelusuri pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara hibah pokir tersebut. Ia menyebut sejumlah nama, seperti Fujika Sena Oktavia, Riza Gonzali, dan Fitriadi Nugroho, perlu didalami lebih lanjut.
“Karena mereka sebenarnya berada di atas posisi para terdakwa yang hari ini divonis. Peran mereka justru lebih besar,” kata Alfiansyah.(tio)





