mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Kadindik Jatim), Aries Agung Peawai, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Dalam sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejati Jatim, terungkap fakta-fakta baru mengenai kronologi permintaan uang yang berujung pada penangkapan dua mahasiswa Surabaya, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto.
Baso Juheman, yang merupakan sepupu sekaligus keluarga besar dari korban Aries Agung, memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesaksiannya, Baso mengaku tidak mengenal kedua terdakwa sebelumnya dan menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari ancaman aksi demonstrasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dengan isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang ditujukan kepada Aries Agung.
Baca juga :
Menurut Baso, kedua terdakwa meminta uang sebesar Rp50 juta dengan ancaman bahwa apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka mereka akan melakukan aksi demonstrasi. “Karena Aries masih keluarga besar saya, saya menyarankan agar menyiapkan uang Rp20 juta,” tegas Baso saat memberikan keterangan di persidangan.
Baso menambahkan bahwa uang tersebut diterimanya dari Aries, kemudian dititipkan kepada seseorang bernama Fahri untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak terdakwa. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan total sebesar Rp20.050.000. Tak lama setelah penyerahan uang dilakukan, para terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Baca juga :
AKBP Gogo Galesung dan AKBP Bintoro Terseret Pusaran Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia
Saksi juga mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui permintaan uang tersebut dari percakapan WhatsApp di ponsel Fahri, di mana para terdakwa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Bahkan sebelum penyerahan uang terjadi, Aries Agung disebut telah lebih dulu membuat pengaduan ke Intelkam Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ketika dicecar penasihat hukum terdakwa terkait hubungan saksi dengan korban serta bagaimana saksi mengetahui rencana demonstrasi, Baso menjelaskan bahwa informasi tersebut disampaikan langsung oleh Aries. “Saat itu Aries bercerita akan didemo. Saya yakin Pak Aries orang lurus dan tuduhan itu tidak benar,” katanya dengan tegas di persidangan.
Baca juga :
Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba
Mengenai perbedaan nominal antara permintaan Rp50 juta yang berujung pada pemberian Rp20 juta, Baso menjelaskan bahwa dirinya hanya menyuruh Fahri untuk berkomunikasi dengan koordinator lapangan. “Saya tidak tahu siapa yang menawarkan dan siapa yang meminta. Yang jelas ada ancaman, kalau malam itu tidak diberikan, maka akan didemo,” papar Baso.
Kronologi Penangkapan jadi Perdebatan
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai kronologi penangkapan, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa ditangkap terlebih dahulu sebelum ada laporan dari korban atau sebaliknya. Baso menjawab bahwa korban telah membuat pengaduan ke Intelkam Kepolisian Daerah Jawa Timur, namun pengaduan tersebut tidak terkait dengan persoalan pemerasan ini.
Baca juga :
Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Pelindo III
Faktanya, penasihat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa korban melaporkan kejadian ini tertanggal 29 Juli 2025, sedangkan terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Juni 2025. Hal ini menimbulkan perbedaan waktu yang signifikan antara penangkapan dan pelaporan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut dalam persidangan.
Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Atas keterangan saksi tersebut, kedua terdakwa memberikan bantahan. Sholihuddin menyatakan bahwa pihak yang pertama kali menghubungi justru seseorang bernama Hendra, yang justru menawarkan agar isu tersebut diturunkan. M. Syaefiddin Suryanto pun memberikan keterangan senada, membantah bahwa mereka sebagai pihak yang pertama kali melakukan pendekatan dalam perkara ini.
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa Terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap H. Aries Agung Peawai, S.STP., M.M, selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa pemerasan dilakukan dengan ancaman aksi demonstrasi dan penyebaran isu dugaan korupsi serta perselingkuhan yang belum terbukti kebenarannya.
Baca juga :
Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan
Menurut dakwaan, Sholihuddin merupakan mahasiswa Fakultas Agama Islam semester IV Universitas Muhammadiyah Surabaya yang sejak Februari 2025 bergabung dengan organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR). Organisasi tersebut awalnya memiliki sekitar 10 anggota, namun saat peristiwa terjadi hanya tersisa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto tanpa struktur organisasi yang jelas.
Pada tanggal 15 Juli 2025, Muhammad Syaefiddin Suryanto menyampaikan kepada Sholihuddin informasi terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Aries Agung Peawai. Berdasarkan informasi tersebut, pada keesokan harinya tanggal 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR membuat dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada tanggal 21 Juli 2025 dengan sejumlah tuntutan hukum dan moral terhadap Aries Agung Peawai.
Baca juga :
Jaksa KPK Arif Usman Sebut Siska Wati Terbukti Melanggar Pasal 12 Huruf F UU Tipikor
Setelah surat tersebut dikirim, Aries Agung Peawai meminta bantuan kepada kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juheman, SP, SH. Baso Juheman kemudian menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang disebut sebagai junior dari Aries Agung Peawai, serta M. Iqbal Asmi alias Iwan, untuk menjalin komunikasi dengan pihak FGR.
Penyerahan Uang dan Penangkapan
Pada tanggal 19 Juli 2025 sekitar pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh Zulfahry Abuhasmy alias Hendra yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jawa Timur. Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta agar FGR membatalkan aksi demonstrasi dan melakukan take down isu yang telah disebarkan di media sosial.

Atas permintaan tersebut, Andi Baso Juheman mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan masing-masing sebesar Rp10 juta pada pukul 17.00 WIB dan Rp10 juta pada pukul 22.00 WIB, sehingga total dana yang ditransfer mencapai Rp20.050.000.
Baca juga :
Terduga Pelaku Pengusiran Nenek Elina 80 Tahun, Dibekuk Polisi
Pada malam yang sama sekitar pukul 22.45 WIB, Sholihuddin bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto bertemu dengan Zulfahry Abuhasmy alias Hendra di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen No. 335, Sidosermo, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Hendra menyerahkan uang tunai sebesar Rp20.050.000 kepada Sholihuddin.
Jaksa menguraikan dalam dakwaan bahwa isu dugaan perselingkuhan dan penyelewengan dana hibah yang disuarakan para terdakwa diperoleh tanpa verifikasi kebenaran. Namun demikian, isu tersebut tetap digunakan sebagai alat tekanan untuk menimbulkan rasa takut pada Aries Agung Peawai, sehingga korban akhirnya meminta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu diturunkan.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aries Agung Peawai mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000. Selain kerugian finansial, korban juga mengalami gangguan psikis dan ketakutan akibat ancaman yang diterima. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca juga :
Atas perbuatannya, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto didakwa melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman dalam Pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa pun yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu atau membuat hutang maupun menghapuskan piutang.(tio)





