mediamerahputih.id I SURABAYA – Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (Kasus KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik, dr. Meiti Muljanti istri anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Benjamin Kristianto diwarnai ketegangan. Suasana tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi itu. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sementara dr. Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum. Jalannya persidangan beberapa kali memanas akibat adu argumen antara keduanya, hingga majelis hakim terpaksa memberikan teguran.
Baca juga :
Berikut Daftar 120 Anggota DPRD Jatim Terpilih Periode 2024-2029
Dalam persidangan, dr. Meiti mengaku justru kerap menjadi korban kekerasan dari sang suami. Ia juga menyebut rumah tangga mereka kini berada di ujung perceraian. Sebaliknya, Benjamin menegaskan tidak berniat memenjarakan istrinya.

“Saya hanya ingin perkara ini jelas,” ujarnya di ruang sidang.
Ketegangan mencapai puncak ketika dr. Meiti tiba-tiba memperlihatkan sebuah foto perempuan nyaris tanpa busana di hadapan majelis. Aksi tersebut memicu kegaduhan di ruang sidang. Benjamin dengan nada tinggi langsung menegur.
Baca juga :
Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum
“Ini nggak ada hubungannya sama perkara ini.” Seusai sidang, dr. Meiti menjelaskan bahwa sosok dalam foto tersebut adalah seorang perawat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran kemudian memaparkan kronologi kasus. Menurutnya, peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022, di kediaman pasangan itu di Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Saat terjadi pertengkaran, terdakwa diduga mendorong Benjamin hingga terbentur pintu kayu, mencubit leher, serta menendang bagian tubuh sebelah kiri korban.
Baca juga :
Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan
“Akibat tindakan itu, korban mengalami memar pada telunjuk tangan kanan dan lecet di siku kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, luka tersebut disebabkan trauma tumpul,” ungkap JPU Galih.
Atas perbuatannya, dr. Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).(tio)