mediamerahputih.id I SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan yang melibatkan adik bunuh kakak kandung kembali digelar, Senin, (23/12/2024). Perkara ini mengungkap tragedi tewasnya Sandra Devita (30), yang dibunuh oleh adiknya sendiri (terdakwa Putri Anastasya (26) setelah cekcok di antara keduanya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan saksi-saksi, termasuk Surya, ibu dari terdakwa sekaligus korban, serta saksi fakta lainnya.
Baca juga :
Karena Dendam urusan Asmara jadi Motif Pembunuhan Juragan Rongsokan
Surya memberikan kesaksian bahwa terdakwa sempat berpamitan untuk keluar bersama teman-temannya sekitar pukul 12 malam. Hal ini diperkuat oleh keterangan driver ojek online (ojol) yang mengaku menjemput terdakwa di sebuah warung kopi pada pukul 02.06 dini hari.
Terdakwa, yang saat itu mengenakan jaket hitam, kemudian diantar menuju kawasan Darmo Permai. Pada pukul 09.00 WIB keesokan harinya, ojol yang sama menjemput terdakwa di Darmo Permai untuk diantar ke tempat kosnya di Banjar Sugihan.
Baca juga :
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung
Menurut keterangan satpam perumahan, seluruh rekaman CCTV di lingkungan tersebut tidak berfungsi. Namun, terdapat rekaman CCTV milik warga yang menunjukkan terdakwa datang dan pergi dari sebuah rumah di kawasan Darmo Permai.

“Korban ditemukan tewas dengan jeratan kabel di lehernya,” ujar salah satu saksi, yang diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah sambil menunjukkan barang bukti berupa kabel tersebut.
Menanggapi keterangan dari para saksi, terdakwa tidak memberikan bantahan.
Kontruksi perkara
Terdakwa Putri Anastasya, Sandra Devita (korban), dan keluarganya tinggal di kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III, Surabaya. Namun, akibat konflik internal, terdakwa pindah ke kontrakan lain di Jalan Sugihan, Surabaya. Ketegangan meningkat setelah pihak kantor tempat terdakwa pernah bekerja menuduhnya membawa lari uang perusahaan, yang diinformasikan korban kepada pihak keluarga.
Baca juga :
Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Pada 29 Juli 2024, terdakwa mendatangi kontrakan korban untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut. Konflik antara keduanya memanas, dan korban mengambil pisau sambil memprovokasi terdakwa. Dalam upaya melindungi diri, terdakwa mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, terdakwa mencoba merekayasa kematian korban agar terlihat seperti gantung diri dengan menggunakan kabel HDMI. Terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk ponsel, yang kemudian dijual untuk kebutuhan pribadi.
Baca juga :
Istri Ditahan Edward Tannur Terpantau Mondar-mandir di Kejati
Mayat korban ditemukan pada 30 Juli 2024 oleh satpam perumahan yang sedang patroli. Kini perbuatan terdakwa dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.(tio)