Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

5
×

Tegas! Kajati Jatim Bantah Rumor Jaksa Kejari Sidoarjo Terlibat Narkoba

Sebarkan artikel ini
kajati-jatim-bantah-jaksa-terlibat-narkoba
Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok
mediamerahputih.id | SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, menanggapi beredarnya informasi di masyarakat dan media sosial mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam penyalahgunaan narkoba.

Gaol menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut secara serius. Langkah yang diambil antara lain melakukan klarifikasi kepada Kejari Sidoarjo serta melakukan pemeriksaan awal terhadap jaksa yang bersangkutan, yaitu Ardhi Padma Yudha Kottama (APYK).

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kajari Sidoarjo dan saat itu juga Jaksa APYK sedang dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Jiwa Menur,” ujar Agus Sahat, Rabu (17/12).

Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA Nomor: 400.7/2389/2/102.8/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang ditandatangani dokter dr. Lila Nurmayanti, Sp.Kj, APYK dinyatakan bebas narkoba atau negatif.

Baca juga :

Kejati Jatim Sita Uang Rp47,28 Miliar dan USD 421.046 Korupsi Pelabuhan PT DABN

Gaol juga menjelaskan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi. “Yang bersangkutan tidak pernah menangani perkara Tindak Pidana Umum, apalagi menangani perkara narkotika,” tegasnya.

kajati-jatim-bantah-jaksa-terlibat-narkoba
Kejati Jatim menyatakan bahwa APYK adalah jaksa yang bertugas di seksi Tindak Pidana Khusus dan hanya menangani perkara korupsi tidak dalam keterlibatan penyalahgunaan narkoba | MMP | dok

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa rumor adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dari barang bukti perkara yang ditangani APYK adalah tidak benar.

Baca juga :

Rumor Pungli, Bantahan Kejati Jatim sebut Mantan Kajari Madiun Tak Terlibat

“Pengelolaan barang bukti di Kejaksaan dilakukan dengan sangat ketat. Jumlah yang dilimpahkan pada saat Tahap II oleh penyidik pun sangat terbatas, karena barang bukti narkotika pada umumnya langsung dimusnahkan sesuai prosedur,” paparnya.

Menanggapi kabar bahwa APYK tidak masuk kerja selama lebih dari 40 hari, Agus Sahat menyatakan bahwa ketidakhadiran tersebut disertai surat izin resmi atas alasan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mangkir tanpa keterangan. Ada izin kedinasan yang sah karena kondisi sakit,” tegasnya.

Baca juga :

Korupsi BSPS Rp109 Miliar di Sumenep, Kejati Jatim Ingatkan Jangan Halangi Penyelidikan

Agus Sahat mengklaim bahwa APYK dikenal sebagai jaksa yang berkinerja baik dan produktif. APYK bahkan disebut berkontribusi membawa Kejari Sidoarjo meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat pertama nasional kategori Kejaksaan Negeri Tipe A dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *