mediamerahputih.id | PASURUAN – Nama H. Wahid bukanlah wajah baru dalam pusaran kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jawa Timur. Pada 2023 lalu, Bareskrim Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara penimbunan puluhan ribu ton solar subsidi.
Bersama PT Mitra Central Niaga, ia diduga menjalankan praktik ilegal dengan memanfaatkan gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso Nomor 12, Mandaranrejo, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Baca juga :
Terungkap ‘Poket’ Uang Jatah BBM Kencing untuk Erwin Urbanus Lebih Besar dari Lainnya
Gudang tersebut disegel. Kasusnya mencuat ke publik. Negara disebut dirugikan, dan masyarakat kecil kehilangan hak atas BBM bersubsidi yang seharusnya mereka nikmati. Saat itu, publik berharap penindakan tegas menjadi akhir dari praktik serupa.
Namun, dua tahun berselang, harapan itu kembali diuji.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber lapangan menyebutkan, aktivitas penyelewengan BBM bersubsidi di Pasuruan diduga kembali berjalan. Modusnya disebut lebih rapi dan sulit dilacak. Nama PT Mitra Central Niaga tidak lagi muncul. Sebagai gantinya, beredar nama PT Srikarya Lintasindo.

Pergantian nama badan usaha ini diduga bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya menyamarkan jejak. Pola yang muncul, menurut sumber, menunjukkan kemiripan dengan praktik lama: pengambilan BBM bersubsidi dalam jumlah besar, lalu distribusi ke luar jalur resmi.
Baca juga :
Seorang sumber internal berinisial Ilyas (nama samaran) mengungkapkan bahwa PT Srikarya Lintasindo diduga mengambil BBM bersubsidi dari sejumlah wilayah, termasuk Blitar, Pasuruan, dan Malang. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke pelanggan lama dengan harga setara BBM nonsubsidi.
Jika dugaan ini benar, selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan besar, sekaligus titik kerugian negara dan masyarakat.
Bagi warga kecil, hilangnya solar subsidi bukan sekadar angka di atas kertas. Antrean di SPBU menjadi lebih panjang, pasokan sering disebut “habis lebih cepat”, dan pelaku usaha kecil nelayan, petani, hingga sopir angkutan terpaksa membeli BBM dengan harga lebih mahal.
Baca juga :
BPK dan BPKP Diminta Turun Awasi Penyaluran Subsidi BBM hingga Bantuan Sosial
Dalam konteks ini, dugaan penimbunan BBM bersubsidi bukan lagi persoalan teknis distribusi, melainkan persoalan keadilan sosial. Setiap liter solar yang keluar dari jalur resmi berpotensi memperbesar beban ekonomi masyarakat bawah.
Praktisi hukum perlindungan konsumen dari YLPK Jawa Timur, Mukharom Hadi, menilai kemunculan kembali dugaan aktivitas penyelewengan BBM subsidi oleh residivis sebagai sinyal bahaya.
Menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya dugaan pelanggaran itu sendiri, tetapi kemungkinan praktik tersebut berjalan tanpa terdeteksi atau tanpa penindakan.
“Jika aparat tidak mengetahui, berarti pengawasannya bermasalah. Tapi jika mengetahui lalu membiarkan, itu jauh lebih serius dan tidak dibenarkan dalam hukum,” tegas Mukharom.
Baca juga :
YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen
Ia menilai pemerintah saat ini sedang berupaya memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Karena itu, setiap indikasi permainan distribusi harus diperlakukan sebagai ancaman serius terhadap kebijakan negara.
Mukharom menyebut, jika dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selain itu, dari perspektif perlindungan konsumen, praktik BBM ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
“BBM ilegal itu bukan pelanggaran kecil. Itu kejahatan ekonomi. Dampaknya luas, merugikan konsumen, dan merugikan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan perubahan PT Mitra Central Niaga menjadi PT Srikarya Lintasindo patut ditelusuri lebih dalam. Jika perubahan itu digunakan untuk melanjutkan praktik ilegal, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya sistematis menyamarkan kejahatan.
Baca juga :
Dugaan penimbunan BBM subsidi dalam skala besar hampir mustahil berjalan sendirian. Distribusi lintas wilayah, volume besar, dan pemasaran ke pelanggan lama mengindikasikan adanya jaringan yang terorganisir.
Karena itu, Mukharom menilai apabila dugaan ini terbukti dan terdapat pembiaran, maka kasus tersebut dapat mengarah pada indikasi mafia BBM. Bukan sekadar pelaku individu, melainkan jaringan yang merampas hak rakyat dan menggerogoti keuangan negara.
Ia menyinggung aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PT Srikarya Lintasindo maupun keterkaitannya dengan kasus lama yang menjerat H. Wahid. Namun pihaknya tetap mengedepankan ssas praduga tak bersalah hal penemuan tim redaksi di lapangan.
Baca juga :
Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun
Namun, bayang-bayang kasus 2023 lalu masih membekas. Jika dugaan kali ini kembali berujung tanpa kejelasan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dalam sektor BBM bersubsidi berpotensi kembali tergerus.
Bagi masyarakat kecil, persoalannya sederhana solar subsidi harus sampai ke tangan yang berhak, bukan mengalir ke gudang-gudang gelap yang hanya menguntungkan segelintir pihak.(ton)





