mediamerahputih.id | SURABAYA – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan pembersihan internal di tubuh Korps Adhyaksa. Terbaru, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Aspidum Kejati Jatim), Joko Budi Darmawan, resmi dicopot dari jabatannya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif setelah diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung.
Joko yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses klarifikasi. Berdasarkan informasi yang beredar, ia diamankan sebelum Hari Raya Idulfitri, tepatnya pada Rabu, 18 Maret 2026, terkait dugaan praktik “pengamanan” perkara pidana umum dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar.
Baca juga :
Dugaan Korupsi Keuangan KBS Disidik, Kejati Jatim Geledah Kantor Direksi
Reda menyampaikan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penanganan perkara. Selain Joko, sejumlah Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejati Jawa Timur juga turut diperiksa guna mendalami dugaan pelanggaran serupa.

“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa Kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar proses klarifikasi bisa berjalan secara leluasa,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga :
Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Proyek Dredging Kolam Pelindo III
Ia menjelaskan, bidang Intelijen Kejaksaan memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara. Proses pengumpulan informasi dilakukan secara tertutup, memanfaatkan metode kerja intelijen yang mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami lakukan klarifikasi dengan cara intelijen. Kami cari dan kumpulkan bukti, misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mencari jarum dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti yang sah, kami tidak akan ragu menindak,” jelasnya.
Baca juga :
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung
Menurut Reda, pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas pemeriksaan. Jika tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan dilimpahkan ke bidang Pengawasan (Jamwas). Sebaliknya, jika ditemukan indikasi suap atau pemerasan, kasus akan diteruskan ke bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Ketegasan Kejaksaan Agung, lanjutnya, telah dibuktikan dalam sejumlah kasus sebelumnya. Salah satunya terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di mana perkara telah diputus pengadilan dan pelaku dihukum karena menjual barang bukti yang seharusnya dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.
Baca juga :
Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Tangerang. Dalam perkara tersebut, sejumlah jaksa hingga kepala kejaksaan negeri dicopot dari jabatannya dan diproses hukum setelah terbukti menerima suap dalam penanganan perkara.
Sementara itu, penindakan terhadap aparat kejaksaan juga sebelumnya menyasar Kajari Sampang, Fadilah Helmi, yang diamankan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung pada 20 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat sekaligus menjaga integritas institusi.
Baca juga :
Jangan Lemahkan Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Kasus Korupsi
Hal serupa terjadi pada Kajari Magetan, Dezi Septiapermana, yang turut dicopot dari jabatannya oleh Jaksa Agung atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Reda menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Ia memastikan tidak ada ruang bagi oknum jaksa yang melanggar hukum di internal Kejaksaan.
“Kalau terbukti, pasti kami proses. Tidak ada toleransi,” tegasnya.(ton/tio)





