Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Jaksa Tuntut Pencuri Cetak Sabun PT Unilever mendekam 7 Bulan Penjara

383
×

Jaksa Tuntut Pencuri Cetak Sabun PT Unilever mendekam 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian

JPU Nurhayati membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mujiono terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan di PN surabaya, Kamis (9/2) I MMP I Totok

mediamerahputih.id I SURABAYA – Mujiono, karyawan CV. BJK dituntut pidana penjara selama 7 bulan, kerena terbukti melakukan pencurian Mould cetak sabun milik PT Unilever Indonesia. Penuntutan itu dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Adapun sidang dengan agenda penuntutan terhadap terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Putra Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” terang Jaksa Nurhayati di ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan meminta keringan hukuman, dengan alsana isterinya sedang dalam mengandung alias hamil.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait barang bukti apakah penah menjual,” iya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Vidio call.

Hakim Gede mengatakan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasilnya. “Sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan.

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Mujiono Bin Sidik bersama-sama dengan Sriyanto dan Iwan Sumianto Damin (berkas terpisah), sekitar bulan Mei-Juli 2022, bertempat di ruang produksi PT Unilever Indonesia, mengambil Mould cetak sabun sebanyak 3 buah.

Modus terdakwa dengan cara, melakukan perbaikan konstruksi bangunan di dalam area PW I, kemudian ia memanfaatkan untuk melakukan mengambil barang milik PT Unilever Indonesia dengan mengunakan sarana karung lalu membawa mengunakan alat dorong.

Bahwa kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual ke tukang rombeng di daerah Kutisari Surabaya dengan harga Rp. 60 ribu per kilonya dan untuk perbatangnya Mould cetak sabun tersebut terdakwa mendapatkan uang rata-rata sebesar kurang lebih Rp700 ribu.

Naas, perbuatan terdakwa kepergok Diding Sudiadi petugas Security Oficer Rungkut Factory PT Unilever Indonesia, pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 07.49 Wib.

Berdasarkan pengakuan Sriyanto dan Iwan Sumianto setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di ruang produksi. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *