mediamerahputih.id I SURABAYA – Pengendara mobil Pajero, Huang Renyi, kini menghadapi masalah hukum setelah menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong dan Kristiani Kasi yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia. Terdakwa, yang merupakan anak dari Huang Yong Lin dan WNA Tiongkok, kini dihadapkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas meninggalnya kedua korban tersebut.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) mengahadirkan saksi Scurity Perumahan, H. Edy Wijaya bos dari para korban dan adiknya.
Pihak keamanan menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun Robert Aji Nur Aditia, yang tiba di lokasi kecelakaan, segera menghubungi rekannya untuk meminta ambulans.
Baca juga:
Tak lama kemudian, H. Edy Wijaya datang dan membantu mengeluarkan korban dari bawah mobil Pajero. Mereka menunggu kedatangan ambulans karena sudah cukup lama berada di tempat kejadian.
“Kalau melihat, kondisi korban terlihat parah,” katanya. Rabu (13/11/2024).
Robert Mantini, kuasa hukum terdakwa, mengungkapkan bahwa mereka telah mengunjungi rumah keluarga korban di Mangarai Timur, Labuan Bajo, untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan uang kompensasi senilai Rp 150 juta untuk biaya pemakaman.
Baca juga:
Gunakan Paspor Palsu Wang Yali WNA asal Tiongkok untuk Ikuti Ujian
Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd kemudian menyinggung terkait pemberian uang tersebut dan apakah orang tua korban hadir saat permintaan maaf dilakukan. Robert menjelaskan bahwa saat itu mereka meminta Kepala Desa untuk membuat draf kompensasi sebesar Rp 100 juta, namun uang sebesar Rp 150 juta diterima oleh Pak Edi.
Sontak Edi menyapaikan bahwa, tidak ada sepeserpun uang masuk ke pihak keluarga.
“Karena saat itu pihak keluarga diarahkan ke pak Edi, jadi kami belum menenui keluarga Korban,” kelit Robert.
Saksi dari pihak keamanan menambahkan bahwa korban tidak memakai helm saat mengendarai sepeda listrik. Tidak ada keberatan terhadap keterangan para saksi.
Baca juga:
Terdakwa King Finder Wong Cairkan Polis Senilai Rp 4 Miliar Hakim pun Kaget!
Setelah persidangan, H. Edy Wijaya mengatakan bahwa terdakwa sempat mencoba melarikan diri setelah kejadian dan menabrak korban hingga enam kali. Kondisi korban sangat parah, dengan kakaknya meninggal dunia di lokasi, sementara adiknya dibawa ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya.

“Korban sempat dirawat dan menjalani operasi sebanyak enam kali. Namun terdakwa tidak pernah menjenguk selama di Rumah Sakit, dan baru saat persidangan mereka meminta agar hukuman diringankan.” ungkap Edi.
Baca juga:
Tabib Shin Shei Terseret Dugaan Keterangan Palsu Akta Otentik
Edy juga menyatakan bahwa keluarga korban tidak memiliki siapa-siapa dan berharap terdakwa dihukum berat. Dua nyawa telah hilang dalam peristiwa ini, dan tidak seperti kasus Ronald Tannur, di mana terdakwa mencoba mempengaruhi jaksa dan hakim, pihak keluarga tidak menerima uang sepeser pun.
“Kita akan lihat tuntutan dari JPU dan putusan Majelis Hakim dalam kasus ini yang melibatkan WNA.” Terang Edy.
Seperti diketahui terdakwa Huang Renyi mengemudikan mobil dengan kelalaian, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. Terdakwa dalam peristiwa tersebut tidak fokus, mengantuk, dan mengalami pandangan yang kabur, sehingga mobil yang dikemudikannya menabrak sepeda listrik Dionisia Mbelong.
Baca juga:
Proyek Jalan fleksibel kolektor di Karang Menjangan Makan Korban Pengendara Motor
Meskipun terdakwa mencoba untuk menghentikan mobil setelah kejadian, kesalahan dalam menginjak pedal gas menyebabkan mobil terus bergerak dan menyeret sepeda listrik, pengemudi, dan penumpangnya beberapa meter hingga mobil berhenti.
Dionisia Mbelong meninggal dunia karena cedera yang dialaminya. Kristiani Kasi juga mengalami luka yang parah, dan dia juga meninggal beberapa hari kemudian. Hasil pemeriksaan visum menunjukkan bahwa tubuh Dionisia Mbelong mengalami luka-luka parah, menunjukkan kekerasan fisik yang signifikan.
Baca juga:
Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan dengan kelalaian atau kecerobohan yang menyebabkan luka atau kematian. Dalam hal ini, tindakan terdakwa yang mengemudi tanpa fokus dan menyebabkan kecelakaan fatal dapat dijerat dengan pasal tersebut.(tio)