mediamerahputih.id | SURABAYA – Puluhan bangunan liar yang dijadikan gudang penumpukan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026). Penertiban gudang sampah ilegal ini dilakukan sebagai langkah tegas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, sekaligus mengakhiri praktik pembuangan sampah ilegal yang selama ini memicu pencemaran lingkungan.
Operasi gabungan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat kecamatan dan kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Baca juga :
Petugas menyasar bangunan semi permanen yang berdiri di sekitar area TPA dan selama ini digunakan sebagai gudang penumpukan sampah di luar lokasi resmi pembuangan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan dalam penertiban tersebut petugas membongkar total 40 bangunan gubuk. Rinciannya, 38 bangunan berada di wilayah Kecamatan Pakal dan dua bangunan lainnya di Kecamatan Benowo.
“Total ada 40 bangunan yang kami tertibkan. Sesuai Perda, menumpuk sampah di luar area TPA dilarang keras,” kata Zaini, Minggu (15/3/2026).
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
Meski demikian, petugas tetap memberi kesempatan kepada para pemilik atau pengelola gudang untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Sementara sisa sampah yang tidak dimanfaatkan langsung dibersihkan dan dibuang ke area resmi TPA Benowo.

Zaini menegaskan, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah ilegal.
“Kami sudah melakukan edukasi bersama DLH agar tidak ada lagi penumpukan sampah di luar area TPA Benowo,” ujarnya.
Baca juga :
Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan keberadaan gudang-gudang penumpukan sampah ilegal itu selama ini kerap memicu pencemaran lingkungan. Berdasarkan pendataan di lapangan, sekitar 90 persen pemilik bangunan tersebut bukan merupakan warga Surabaya.
Menurut Dedik, modus yang dilakukan adalah mengalihkan sampah yang seharusnya dibuang ke TPA Benowo ke gudang-gudang penampungan tersebut. Di lokasi itu sampah dipilah untuk mengambil barang bernilai seperti botol plastik, sementara sisa sampah organik yang membusuk dibiarkan menumpuk.
“Botol dan barang yang bernilai diambil, tetapi sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Inilah yang menyebabkan bau menyengat dan pencemaran di sekitar kawasan,” tegasnya.
Baca juga :
Dedik menambahkan, banyak pemilik lahan sebenarnya tidak menyetujui jika tanah mereka disewa untuk aktivitas yang memicu kekumuhan lingkungan. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan agar lebih tertata.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan meningkatkan pengawasan agar praktik serupa tidak kembali terjadi. DLH juga meminta seluruh pengemudi truk sampah, termasuk dari pihak rekanan, agar tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.
“Kami bersama Satpol PP serta aparat kecamatan dan kelurahan akan berjaga di lokasi pascapenertiban,” kata Dedik.
Baca juga :
Operasi Yustisi Jaring 334 Pelanggar Buang Sampah Sembarangan
Saat ini, petugas masih melakukan pembersihan sisa-sisa tumpukan sampah di area tersebut. Prosesnya dilakukan secara bertahap karena volume sampah yang cukup besar, sementara armada kebersihan juga harus tetap melayani kegiatan rutin pengangkutan sampah di Kota Surabaya.
“Pembersihan dilakukan berkelanjutan karena sampahnya sangat banyak, sementara armada juga digunakan untuk kegiatan rutin seperti Surabaya Bergerak,” ujarnya.
Baca juga :
Satpol PP Perketat Patroli Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Surabaya Wajib Tutup
Menurut Dedik, penertiban ini bertujuan memastikan pengelolaan sampah di Surabaya berjalan sesuai aturan serta mencegah munculnya usaha pengelolaan sampah ilegal di sekitar kawasan TPA Benowo.
“Tujuannya jelas, agar tata kelola sampah di Surabaya semakin baik dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada lagi kegiatan usaha sampah yang melanggar aturan di wilayah tersebut,” pungkasnya.(ton)





