Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

Gudang BBM Subsidi Diduga Ilegal di Kebomas Gresik Tuai Tanda Tanya

11
×

Gudang BBM Subsidi Diduga Ilegal di Kebomas Gresik Tuai Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini
gudang-bbm-subsidi-diduga-ilegal-di-kebomas
Truk tangki berwarna putih-biru bertuliskan PT Lautan Dewa Energi (LDE) terlihat keluar-masuk area Gudang Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Gudang tersebut diduga berkaitan dengan sosok berinisial H. ALN yang dekat dengan kalangan aparat | MMP | dok
mediamerahputih.id | GRESIK – Dugaan keberadaan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal di Jalan Segoro Madu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, kian menuai tanda tanya. Aktivitas keluar-masuk truk tangki di lokasi tersebut terpantau berlangsung rutin, namun hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.

Di lapangan, sejumlah truk tangki berwarna putih-biru bertuliskan PT Lautan Dewa Energi (LDE) terlihat keluar-masuk area gudang. Aktivitas tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat BBM bersubsidi seharusnya berada dalam pengawasan ketat karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca juga :

Terungkap ‘Poket’ Uang Jatah BBM Kencing untuk Erwin Urbanus Lebih Besar dari Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga berkaitan dengan sosok berinisial H. ALN yang dekat dengan kalangan aparat. Tidak hanya beroperasi di kawasan Kebomas, truk-truk tangki yang sama juga dilaporkan beraktivitas di wilayah Perak, Surabaya, serta sejumlah titik lain di Kabupaten Gresik. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

gudang-bbm-subsidi-diduga-ilegal-di-kebomas
Truk-truk tangki yang sama juga dilaporkan beraktivitas di wilayah Perak, Surabaya, serta sejumlah titik lain di Kabupaten Gresik | MMP | dok

Apabila dugaan penimbunan dan distribusi ilegal tersebut terbukti, aktivitas itu berpotensi melanggar Pasal 53 huruf b dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat subsidi BBM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga :

Penyelundupan Solar Bersubsidi Bos PT Bentang Mega Nusantara jadi Terdakwa

Temuan di lapangan turut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan aparat penegak hukum setempat. Sejumlah pihak menilai aktivitas tersebut terkesan luput dari penindakan, sehingga menimbulkan persepsi adanya pembiaran di wilayah hukum Polres Gresik. Situasi ini menambah keresahan warga, terutama karena BBM bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil yang berhak.

Baca juga :

Korupsi Pertamax Diduga Oplos Negara Rugi Rp193,7 Triliun per Tahun

Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi pada Senin (26/1/2026) siang kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, serta Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, guna memperoleh penjelasan terkait dugaan gudang penimbunan BBM bersubsidi ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan.

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai tidak hanya melanggar aturan distribusi energi nasional, tetapi juga mencederai asas keadilan sosial serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Aparat penegak hukum sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyelewengan subsidi demi melindungi hak masyarakat.(ton/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *