mediamerahputih.id I SURABAYA – Setelah penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JamPidsus) menahan Meirizka Widjaja, ayah Ronald Tannur, Edward Tannur terlihat mendatangi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Alasan kedatangan Edward Tannur belum diketahui, namun diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, Selasa (05/11/2024).
Menurut pantauan awak media, Edward Tannur berada di ruang lobi utama Kejati Jatim dengan mengenakan kemeja lengan panjang dan masker. Ketika ditanya oleh wartawan, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan dan hanya mondar-mandir menunggu kehadiran kuasa hukumnya.
Baca juga:
Kakanwail Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa Ronald Tannur di Rutan Medaeng
Belum ada statmen resmi dari pihak penyidik Kejaksaan Agung ataupun pihak Kejati Jatim atas kehadiran Edward Tannur.
Sementara kuasa Hukum, Meirizka Widjaja, Filmon M W Lay yang saat bersama Edward Tannur belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut “Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan),” ujarnya sambil menginggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.
Sebelumnya, dalam rilis Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menahan Meirizka Widjaja yang merupakan ibu kandung Ronald Tannur dugaan kasus suap dan gratifikasi. Ibu Ronald Tannur diperiksa dan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Baca juga:
Kejagung Tangkap 3 Hakim Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Dugaan ibu Ronald Tannur ini berperan penting dalam kasus suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya. Dugaan tersangka Meirizka Widjaja memberikan gratifikasi dan suap kepada tiga hakim sebesar Rp3,5 miliar.
Seperti diketahui, Diketahui, Gregorius Ronald Tannur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Ia sempat menghirup udara bebas, setelah pada tingkat Pengadilan Negeri Surabaya ia dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim.
Baca juga:
Namun, kabar soal Ronald Tannur kembali menghebohkan publik setelah Jampidsus menangkap tiga orang Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul yang bersamaan juga ditangkap seorang Advokat Senior Lisa Rahmat.
“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara Lisa dilakukan penangkapan di Jakarta,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, di Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Baca juga:
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur dan Satu Pengacara Terjaring OTT Kejagung
Tiga Hakim itu ditangkap setelah diduga menerima suap. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP.(tio/ton)