Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Dituding Lambat Tangani Kasus Korupsi, Kejari Bangkalan:Masih Berjalan

314
×

Dituding Lambat Tangani Kasus Korupsi, Kejari Bangkalan:Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini

Merah Putih | BANGKALAN- Kasus perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2018-2019 yang mencatut Kepala Desa Buduran Arosbaya Bangkalan terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memastikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang melibat Kades Buduran Bangkalan masih terus berjalan proses penyidikannya.

Hal ini ditegaskan Kejari Bangkalan guna menepis tudingan korp Adyaksa yang berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan. Saat ini pihak kejaksaan masih proses penyidikan terkait kasus yang telah di laporkan Larm-Gak atas dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 itu oleh pihaknya telah ditindak-lanjuti guna pengumpulan alat buktinya.

“Proses pemeriksaannya masih berjalan mas,” kata Dedy, Senin (11/7/2022) malam.

Dedy meminta kepada semua pihak untuk bersabar sejenak dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik masyarakat Bangkalan, Madura Jawa Timur tersebut. Lantaran kasus itu masih bergulir dalam proses pemeriksaan tim penyidik Kejari Bangkalan.

Ia menambahkan pendalam pada perkara yang diduga turut menyeret Kades Buduran, Arosbaya itu masih dalam pendalaman oleh Kejaksaan sehingga potensi bakal di tetapkan sebagai tersangka, Dedy menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat buktinya.

“Kalau potensi kita masih mengumpulkan alat bukti nya mas,” ungkapnya.

Seperti diketahui berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-518/A/JA/11/2001 tanggal 01 Nopember 2001 secara administratif dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (P-2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri bila Instansi adalah Kejaksaan Negeri dengan menunjuk Jaksa Penyelidik yang bertugas melaksanakan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat dari Intelijen maupun masyarakat.

Apabila dipandang cukup bukti maka Tim Jaksa Penyelidik melalui gelar perkara (ekspose) dapat menentukan/menetapkan tersangka dan meneruskan perkara ke tahap penyidikan.

Penyidikan yakni serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (Pasal 1 butir 2 KUHAP).

Secara teknis kinerja penyidikan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus yang secara administratif mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (P-8) di mana menugaskan beberapa Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Dalam penyidikan Kejaksaan melakukan beberapa kegiatan di antaranya : membuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada KPK (sesuai UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), Jaksa Penuntut Umum dan Instansi Penegak Hukum lain yang mempunyai kewenangan penyidikan perkara korupsi.

Kemudian, pemanggilan saksi-saksi dan tersangka yang dalam format surat biasa disebut P-9 dengan tujuan mendengar dan memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tertentu dan atas nama tersangka tertentu.

Penyampaian surat panggilan selambat-lambatnya 3 hari sebelum yang bersangkutan harus menghadap. Pemanggilan bantuan keterangan ahli (P-10) di mana penyidikan dapat menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian. Dapat melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tindakan hukum lain yang menurut hukum yang bertanggungjawab (Pasal 7 ayat (1) KUHAP.

Setelahnya dapat menentukan/menemukan tersangka baru. Dapat menghentikan penyidikan bila tidak cukup bukti atau tidak terbukti. Apabila berkas sudah lengkap, maka penyidik sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 dan 3 KUHAP, menyerahkan berkas perkara.

Pada tahap kedua penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Kemudian sampailah pada tahap penuntutan.

Aktivis menyorot

Sebelumnya, Baihaki Akbar (LARM-GAK) sebagai pelapor bertanya-tanya proses pemeriksaan terhadap Kades Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan terkait dugaan Korupsi Dana Desa, yang dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Ia merasa sampai detik ini belum ada penetapkan tersangka terhadap Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan tersebut.

“Kami tanyakan perkembangan perkaranya penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa TA 2018-2019 yersebut yang sampai detik ini belum juha ditetapkan sebagai tersangka padahal pemeriksaan terhadap kasus tersebut dilakukan secara maraton,” kata Baihaki, Senin (11/7/2022).

Ia mendesak Kejari Bangkalan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan  korupsi dana Desa yang di lakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan.

Menurutnya, demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Bangkalan, ia menduga dilakukan oleh kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya Bangkalan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

Baihaki menyebut pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan ia tak segan bakal melaporkan Kejari Bangkalan ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) jika dalam penanganan perkaranya tidak dilakukan secara profesional dalam penegakkan hukum.(ton/jis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *