mediamerahputih.id I SURABAYA- Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan pelaku NRL (38) warga Dukuh Kupang Utara dan DV (41) warga Darmo Indah Barat Surabaya, Jum’at (20/10/2022).
Awalnya Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka NRL yang juga berprofesi sebagai pekerja Ojek Online (Ojol) tersebut saat diperiksa petugas di perempatan jalan Undaan Surabaya. Alhasil, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas selempang warna hitam milik NRL.
Kemudian, polisi melakukan pendalaman dengan menginterogasi NRL lantas pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatnya dari membeli 1 pocket seharga Rp 300.000 kepada seseorang di daerah Sawah Pulo Surabaya yang NRL tidak mengenalnya. Namun NRL menyebut hanya disuruh oleh tersangka DV yang meminta tolong ke NRL.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi mengatakan, awalnya pihaknya menangkap pelaku NRL setelahnya petugas melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap tersangka DV atas pengakuan NRL dari hari introgasi yang dilakukan polisi.
“Iya sekitar jam 23.00 Wib kami menangkap DV ini di Jl.Mayjend Sungkono Surabaya, tersangka DV mengakui terus terang bahwa telah memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka NRL,” kata Iptu Agus.
Dari penangkapan kedua pelaku ini, lanjut Agus, polisi turut mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya + 0,40 gram, 1 Buah tas slempang warna hitam, 2 (Dua) ATM BCA, 3 Unit Hand Phone merek masing – masing merek SAMSUNG, OPPO, VIVO, dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X No Pol L 4748 IN warna hitam merah.
Dalam kasus ini, Agus menjabarkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I .
Kemudian, dan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua tersangkat kami jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawaban atas perbuatan kedua pelaku tersebut. Kini mereka terancam hukuman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan atau maksimal 20 tahun.(jis)