Merah Putih I PAMEKASAN – Rumah-rumah kos dan Karaoke yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung di Bumi Gerbang Salam Kabupaten Pamekasan harus menjadi perhatian serius publik. Oleh karenanya Pemkab Pamekasan diminta segera mendata bahkan menutup tempat-tempat berpotensi menjadi ajang bisnis esek-esek tersebut.
Resahkan hal itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat DPD LPM dan Ormas Reng Bungkalatan mendatangi kantor DPRD kabupaten Pamekasan, Jumat (5/8/2022). Kedatangan mereka bertujuan menuntut tempat hiburan karaoke, rumah kos tidak mengantongi izin agar ditutup permanen.
Audiensi yang dikomandoi ketua LPM dan ketua Ormas Reng Bungkalatan meminta keseriusan Pemkab Pamekasan untuk penindakan penutupan pada tempat hiburan dan rumah kos yang terindikasi tidak miliki izin tersebut.
Menurut Herman Felani tempat karaoke diduga menjadi praktik prostitusi terselubung selain di rumah kos-kosan. Ia kecewa seakan menjamurnya praktik-praktik berkedok karaoke dan rumah kos itu terkesan adanya pembiaran dari Pemkab Pamekasan.
Dari audiensi itu, pihaknya menekankan Kasatpol PP sebagai penegak Perda, Disporapar serta Dinas Perizinan harus bertanggung jawab dan segera menutup tempat-tempat tersebut yang ditenggarai telah banyak berperan aktif merusak masyarakat dan generasi muda.
“Sudah saya sampaikan kepada plt Kasatpol PP, Kadisporpar dan Dinas Perizinan bahwa tempat karaoke yang ada di kabupaten Pamekasan tidak miliki izin semua,” ungkap ia kepada para pewarta.
Namun Satpol PP membantah bila korp Pamong Praja itu telah melakukan penindakan terhadap tempat-tempat karaoke yang tak berizin “Kami sudah sidak dan operasi tempat karaoke yang di kabupaten Pamekasan dan sudah kami segel” ucap Kasatpol PP.
Sementara itu,ketua Ormas Bungkalatan menjelaskan kalau sudah di segel kenapa kenyataannya sejumlah tempat hiburan dan karaoke di kabupaten Pamekasan tetap beroperasi.
Mendapat bantahan itu, Ketua Ormas Bungkalatan menipis akan tindakan dari Satpol PP bahkan ia menimpal menyertakan bukti-bukti yang mereka miliki guna menyanggah tindakan Satpol yang diklaim telah menutup tempat karaoke yang tak dilengkapi izin tersebut.
“Kata siapa sudah disegel semua,wong kenyataanya tetap beroperasi dengan bebas. Saya datang kesini sekaligus membawa bukti yang terbaru bahwa tempat karaoke di Pamekasan tetap beroperasi” tegas ketua Ormas bungkalatan
Kemudian Ketua DPD LPM Herman sembari menyerahkan bukti- bukti temuannya ke pimpinan sidang dipimpin langsung oleh Ali Masykur selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Pamekasan yang baru dijabatnya setelah pergeseran AKD beberapa minggu yang lalu.
Namun usai mengakhiri audiensi tersebut telah menyepakati 5 hari kedepan akan melakukan evaluasi bersama Pemkab dalam menyikapi tuntutan DPD LPM dan Reng Bungkalatan untuk segera menutup dan memproses secara hukum pengusaha karaoke, tempat kos dan prostitusi terselubung yang telah melanggar aturan hukum.(dit)