Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Kriminal

Chistarda Petugas BPBD Jatim, Tertidur iPhone Raib Digondol Maling

339
×

Chistarda Petugas BPBD Jatim, Tertidur iPhone Raib Digondol Maling

Sebarkan artikel ini

Perkara pencurian

Dua saksi petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang menidangkan perkara terkait pencurian ponselnya di PN Surabaya, Kamis (9/2) I MMP I Totok.
Dua saksi petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah memberikan kesaksiannya di depan majelis hakim yang menidangkan perkara terkait pencurian ponselnya di PN Surabaya, Kamis (9/2) I MMP I Totok.

mediamerahputih.id I SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyeret Rizki Hidayat dan Lasmito ke Pengadilan terkait perkara pencurian Handphone iPhone 11 Pro Max, milik petugas BPBD Jatim di pos pantau jalan Kalianget Surabaya, Kamis (9/2/2023).

Chistarda memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa, untuk barang bukti HP yang telah disita, agar bisa dipinjam pakai guna kebutuhan pekerjaan

Dalam sidang kali ini JPU Ugik Ramantyo menghadirkan dua saksi petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhammad Ardiansyah.

Chistarda mengaku bahwa, telah kehilangan ponsel iPhone 11 Pro Max miliknya saat dicharge/pengisian baterai di pos pantau. Ia sempat melihat dua orang kabur dengan mengunakan motor Vario.

Sementara Ardiansya menjelaskan, bahwa melihat temannya kehilangan HP dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario. kemudian ia menyarankan korban (Chistarda, red) untuk melacak keberadaan HP yang hilang. Namun setelah pelacakan iPhone milik korban ditemukan berada di daerah Petekan.

“Awalnya terdakwa tidak mengakui, kemudian ditemukan HP tersebut, lalu melaporkan ke Polisi,” kata Ardiansyah.

Dalam sidang tersebut, Chistarda memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa, untuk barang bukti HP yang telah disita, agar bisa dipinjam pakai guna kebutuhan pekerjaan.

Mengetahui permohonan saksi korban tersebut, sontak seketika itu, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memerintahkan Jaksa untuk segera mengembalikan barang bukti berupa Handphone tersebut.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengakui kesalahannya dengan mengambil HP yang bukan miliknya. Kedua pelaku yaitu Lasmito dan Riski berada di atas motor.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum,” iya Yang Mulia pernah dihukum dengan perkara yang sama,” saut terdakwa melalui sambungan telekonferensi di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Jumat 21 Oktober 2022 kedua terkedua terdakwa sepakat untuk mengambil barang orang lain dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 6294 TF dan berhenti di depan Pos Pantau BPDB, Jalan Pantai Kenjeran Surabaya.

Kemudian Lasmito melihat satu buah iPhone 11 Pro warna Space Grey berada di jendela bagian dalam pos yang pintunya terbuka ada handphone sedang di cas. Kemudian Lasmito mengambil HP tersebut saat korban Christarda Nugraha Eonard sedang tertidur

Christarda terbangun karena mendengar suara barang terjatuh, lalu melihat HP iPhonenya yang ia charger sudah raib. Setelah membuka iCloud menggunakan HP milik saksi Muhammad Ardiansyah dan menemukan keberadaan HP tersebut berada di jembatan Petekan Surabaya.

Selanjutnya pukul 05.10 WIB saksi Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah, segera mendatangi lokasi tersebut dan melihat terdakwa Lasmito sedang berhenti di pinggir Jalan.

Saat mendatangi terdakwa, Lasmito bergegas ingin melarikan diri tapi terlebih dahulu berhasil diamankan dan kemudian ditanya “MANA HP SAYA?”, lalu membuang sebuah HP ke tanah.

Atas perbuatan para terdakwa, korban Chistarda Nugraha Eonard mengalami kerugian sekitar Rp.8,5 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.(tok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *