mediamerahputih.id I JAKARTA- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan memberikan kemudahan dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan mencegah praktik Pungutan Liar (pungli) di internal kepolisian.
Karena itu, ia mengapresiasi kebijakan Kapolri Sigit tersebut untuk memberantas pungli yang dilakukan pihak luar yang mengklaim bisa mempermudah pengurusan SIM. Sehingga, kebijakan ini tidak mencemari integritas petugas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
“Nanti kalau teman-teman lihat, yang perlu ditertibkan itu terutama di tempat pembuatan SIM yang di Satpras Colombo karena begitu datang itu sudah ada calo-calo,” ungkap Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Politisi Partai Gerindra itu membeberkan calon yang melakukan tes SIM tersebut gugup disebabkan padatnya peserta yang mengajukan tes SIM. “Sehingga kemudian melakukan kesalahan,” terangnya.
Karena itu, kebijakan mempermudah pembuatan SIM yang salah satunya bisa mengulang ujian praktik mengemudi di hari yang sama apabila pemohon dinyatakan gagal, perlu didukung. Sebab, ujian praktik mengemudi memang seperti praktik berkendara sehari-hari.
Namun, bisa jadi kemungkinan ada faktor-faktor lain yang menyebabkan seseorang gagal ujian praktik mengemudi. “Kalau kemudian pada waktu itu diulang lagi bisa, ada kemungkinan bahwa hal itu tak akan terjadi. Kecuali sudah diulang salah lagi, ya mengulang lagi saja. Setelah latihan sebelumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu pekan lalu Kapolri Listyo Sigit meminta kepada petugas Satpas SIM memberikan kemudahan kepada masyarakat sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dengan memberikan latihan terlebih dahulu.
“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” pintahKapolri beberapa waktu lalu.
Saat itu, Kasie SIM Polda Metro Jaya Komisaris Akasa Rambing mengatakan pemohon yang gagal ujian praktik dapat mengikutinya kembali setelah dua pekan. “Siap, Jenderal, dikasih waktu ulang 14 hari kemudian,” ujar Akasa kepada Kapolri. (rdn/aha).