Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Camat Semampir dan Lurah Pegirian Tanggapi Isu Miring Terkait Proyek Pavingisasi di Tenggumung

704
×

Camat Semampir dan Lurah Pegirian Tanggapi Isu Miring Terkait Proyek Pavingisasi di Tenggumung

Sebarkan artikel ini
camat-semampir-tepis-isu-proyek-pavingisasi
Camat Semampir, Yunus meninjau langsung lokasi pekerjaan pavingisasi di Tenggumung Baru Buntu 1, Surabaya yang alokasi anggaran melalui Dana Kelurahan Pegirian, Rabu (11/12) I MMP I dok
mediamerahputih.id I SURABAYA – Camat Semampir dan Lurah Pegirian memberikan klarifikasi terkait isu miring mengenai proyek pavingisasi di Tenggumung Baru Buntu 1, Surabaya yang dibiayai melalui Dana Kelurahan (Dakel). Proyek yang menggunakan alokasi Dana Kelurahan Pegirian ini sempat menjadi sorotan media, dengan tuduhan disebut-sebut sebagai “pekerjaan siluman” dan “diduga diperjualbelikan”. Menanggapi tuduhan tersebut, Camat Semampir, Lurah Pegirian, dan pihak penyedia proyek segera turun ke lokasi untuk memberikan klarifikasi langsung.

Berdasarkan informasi dari laman LPSE Surabaya dan aplikasi Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Terdistribusi (AMEL), proyek ini melibatkan pembangunan jalan paving baru dengan lebar 2 meter serta saluran 30/40 di Jl. Tenggumung Baru Buntu I dan Tenggumung Baru Buntu III, RW 9. Proyek ini menggunakan metode e-Purchasing dengan anggaran Pagu RUP sebesar Rp 151.958.213,00 dan nilai kontrak sebesar Rp 129.870.930,00. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. Abhipraya Alodie Anagata, yang dibiayai melalui Dana Kelurahan Pegirian untuk Tahun Anggaran 2024.

Baca juga :

Diduga Langgar Aturan, Lurah Perak Barat Lakukan Pemecahan Paket Dakel

Lurah Pegirian, Tomi Andrianto, menegaskan bahwa proyek ini sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. “Proyek ini memiliki kontrak yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, mengacu pada Peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik,” ujar Tomi pada Rabu (11/12/2024).

camat-semampir-tepis-isu-proyek-pavingisasi
Camat Semampir bersama Lurah Pegirian dan pihak penyedia proyek langsung melakukan klarifikasi usai meninjau lokasi pekerjaan, Rabu (11/12) I MMP I dok

Tomi juga menanggapi terkait masalah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta papan nama proyek yang tidak terpasang. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada penyedia untuk segera memasang keduanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Dugaan Maladministrasi dalam Pengadaan E-Purchasing di DSDABM Surabaya

Sementara itu, Camat Semampir, Yunus yang juga turun ke lokasi proyek, memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Ia menyebutkan bahwa meskipun proyek ini sempat ditawarkan kepada kelompok masyarakat (pokmas), warga memilih untuk mengarahkan proyek ke pihak ketiga.

“Pembangunan pavingisasi ini murni menggunakan Dana Kelurahan dan sesuai dengan peraturan yang ada. Kami juga melaksanakan sesuai amanat Perwali Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan,” ungkapnya.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Alex Maulana, perwakilan penyedia proyek, juga memberikan tanggapan terkait isu tersebut. Menurutnya, paket pekerjaan ini telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku melalui toko daring e-Katalog.

“Untuk K3 dan papan nama proyek, kami meminta maaf atas kelalaian tersebut. Seharusnya itu sudah dipasang, namun karena teguran dari Pak Lurah, kami langsung melakukan pemasangannya,” tandasnya.(dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *