mediamerahputih.id | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. Sabtu, (28/06/2025).
Asep menjelaskan, pihaknya akan memanggil siapa pun yang diperlukan, termasuk atasan, sesama Kepala Dinas, atau Gubernur. “Kami yakin dapat bekerja sama dengan PPATK dalam penyelidikan ini.” ungkap Asep.
Baca juga :
KPK Beri Nilai 97 Persen Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik se Jatim
Pihak KPK berencana menelusuri aliran suap yang diduga diberikan oleh pihak swasta untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan di Sumut. Asep menegaskan bahwa tidak ada yang akan dikecualikan dari pemeriksaan, termasuk Bobby Nasution. “Kita tentu akan panggil dan meminta keterangan,” ujarnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, yang berinisial TOP, merupakan orang dekat Bobby. TOP sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Medan saat Bobby menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Baca juga :
Ketua KPK Nawawi Bantah Firli Soal Ancaman dari Kapolda Metro Jaya
Selain itu, KPK menemukan aliran dana sebesar Rp2 miliar yang mengalir kepada RES, Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Dinas PUPR Sumut, serta HEL, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Pada hari yang sama, KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut, yang terkait dengan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satuan Kerja PJN Wilayah I. Total nilai proyek yang terlibat mencapai Rp231,8 miliar.
Baca juga :
KPK menduga bahwa dua perusahaan swasta, PT DNG dan PT TN, menyuap pihak TOP, RES, dan HEL. KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT TN, diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada ketiga pejabat tersebut.
Setelah melakukan OTT di Kabupaten Mandailing Natal, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TOP, RES, HEL, serta Direktur Utama PT DNG, M. AES, dan Direktur PT RN, RDP. (red/net)