Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Berita Terbaru

Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan, KPK sebut Kesalahan Dilakukan Pihak Bank

765
×

Blokir Rekening Penjual Burung di Pamekasan, KPK sebut Kesalahan Dilakukan Pihak Bank

Sebarkan artikel ini

mediamerahputih.id – Ilham Wahyudi, warga Desa Buddih, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, kebingungan pasca rekeningnya diblokir oleh pihak BCA. Rabu, (25/1/2023) Pemblokiran rekening bank miliknya dikabarkan atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabar itu membuat heboh, sebab Ilham bukanlah seorang pejabat, melainkan seorang penjual burung. terelbih, isi rekeningnya hanya Rp 2 jutaan.

Ilham mengaku BCA mengeluarkan surat tertanggal 16 Januari 2023 disebutkan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengaku nama Ilham Wahyudi mirip seperti nama tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Ilham Wahyudi.

Terkait penyidikan perkara tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak dan kawan-kawan dan untuk kebutuhan proses penyidikan, benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para tersangka dan pihak terkait lainnya karena diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara suap dana hibah.

Namun, Ilham Wahyudi yang dimaksud adalah koordinator lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang diduga menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.

“Nama dan tanggal lahir yang bersangkutan kebetulan sama dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran data, pembedanya ada pada alamatnya,” terang Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/1/2023).

Ia mengeklaim, KPK telah memberikan data yang lengkap kepada pihak perbankan. Kesalahan pemblokiran itu, disebutnya, akibat kesalahan yang dilakukan pihak bank.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya,” katanya

Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening  bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud

“Untuk dipahami bersama, KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019, KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Ali menyebutkan, bahwa setiap tindakan pemblokiran oleh KPK didasarkan pada kebutuhan penyidikan. “KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir,” tandas Jaksa ini.(ton/dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *