Merah Putih | JAKARTA – Enambelas partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanggang pada Pemilu 2024. Ketidak ikut sertanya parpol tersebut karena berkas tidak lengkap setelah pendaftaran parpol peserta Pemilu deadline pada 14 Agustus 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU RI Idham Holik mengumumkan bahwa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya mengatakan, ada 40 parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024. Namun, dari sekian banyak yang mendaftar, 16 parpol tak bisa ikut Pemillu 2024.
“Kami baru selesai, Selasa (16/8) pemeriksaan berkas secara fisik ada Keenam belas parpol yang dokumennya tidak lengkap dan sudah kami kembalikan,” terang Holik dalam konferensi pers, Selasa (16/8/2022).
Sebelumnya ia menyebut, ada 24 parpol yang berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap. Saat ini, KPU tengah melanjutkan proses verifikasi administrasi parpol tersebut.
“Total 24 parpol yang dokumen pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap dan lanjut proses verifikasi administrasi,” lanjut Idham.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan berkas yang tidak lengkap tidak bisa didaftarkan sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
“Dokumen tidak lengkap dan tidak dapat didaftar,” terang ia.(red)
Daftar 16 parpol yang tak bisa ikut Pemilu 2024:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan