Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Terbaru

Bakal Dilaporkan Kejagung, Kejari Bangkalan: Proses Pengumpulan Data

47
×

Bakal Dilaporkan Kejagung, Kejari Bangkalan: Proses Pengumpulan Data

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Merah Putih I BANGKALAN – Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dana desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memastikan penanganan kasus tersebut masih proses pengumpulan data keterangan dari berbagai pihak terus berjalan.

Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky mengatakan saat ini pihaknya masih proses penyidikan terkait kasus yang telah di laporkan Larm-Gak atas dugaan penyimpangan pada Tahun Anggaran (TA) 2018-2019 itu oleh Kejari telah ditindaklanjuti guna pengumpulan alat buktinya.

Namun, Dedy kembali meminta kepada semua pihak untuk bersabar sejenak dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik masyarakat Bangkalan, Madura Jawa Timur tersebut. Lantaran kasus itu masih bergulir dalam proses pemeriksaan tim penyidik Kejari Bangkalan.

Ketika disinggung bakal di laporkan oleh Larm-Gak ke Kejagung dan Kejati Jatim, kembali ia menyebut bahwa pada intinya prosedur dan tahapan (Protap) serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti- bukti itu tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya itu sudah sesuai dengan Pasal 1 butir 2 KUHAP.

“Proses pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak masih kita lakukan dan masih berjalan mas,” terang Dedy Kamis (14/7/2022) siang.

Ia menegaskan, perkara yang diduga turut menyeret Kades Buduran, Arosbaya itu masih dalam pendalaman oleh Kejaksaan sehingga potensi bakal ditetapkan sebagai tersangka, Dedy menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat buktinya.

Kemudian, dalam prosesnya tim penyidik juga telah memanggil saksi-saksi yang dalam format surat biasa disebut P-9 dengan tujuan mendengar dan memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tertentu dan atas nama tersangka tertentu telah di lakukan oleh pihaknya kini masih berjalan.

“Masih terus berjalan proses penyidikannya,” tutur Dedy.

Hal ini sekaligus untuk menepis jawaban atas tudingan yang dialamatkan ke korp Adyaksa Kapubaten Bangkalan yang berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Beberkan kasus

Sebelumnya, Baihaki Akbar dari Larm-Gak sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Dana Desa yang dilakukanKepala  Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan bakal melayangkan surat secara resminya kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas lambannya proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Kamis (14/7/2022).

“Kami juga akan mengirim surat resmi ke Presiden Republik Indonesia, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, BPK RI, dan Ombudsman RI. Di dalam surat tersebut akan kami uraikan kronologis modus dugaan penyalahgunaan dana desa TA 2018-2019 diantaranya pengadaan mobil Kesehatan yang diduga di mark up,yang dilakukan Kades Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan,” ungkap Baihaki.

Ia membeberkan adanya keterlibatan oknum pejabat Kecamatan Arosbaya, berdasarkan data APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 pada mark up pengadaan mobil kesehatan Tahun Anggaran 2018.

“Kami berharap pihak Kejari Bangkalan terus mengembangkan dugaan keterlitan pejabat lainnya, tegasnya.

Baihaki menekankan Kejari Bangkalan bisa profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparat Penegak Hukum tetap komitmen dan tegak lurus untuk memberantas tindak pidana korupsi  terutamanya di Kabupaten Bangkalan.

Pihaknya memastikan bakal terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Karena hal ini, lanjut ia, demi menyuarakan kebenaran dan keadilan. (ton/jis)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *