Merah Putih I BANGKALAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bakal memanggil dan pemeriksaan kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan terkait dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019.
Pemanggilan itu sebagai komitmen korp Adyaksa Kejari Bangkalan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Selain itu, jaksa akan menindaklanjuti laporan Larm-Gak terkait dugaan penyimpangan korupsi dana desa TA 2018-2019 di Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Bangkalan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Bangkalan, Dedy Franky mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, Selasa (8/7/2022).
“Kami sudah melakukan pemanggilan terhahap Kepada Desa Buduran terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada anggaran 2018-2019. Selanjutkan kami juga akan segera pemanggilan dalam pemeriksaan kembali pada minggu depan,” terang Dedy.
Menanggapi hal itu, Baihaki Akbar Sekjen Lamr-Gak inisiasi sebagai pelapor mengapresiasi langakah Kejari Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan terkait dugaan Korupsi Dana Desa.
“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kejari Bangkalan yang telah memanggil dan memeriksa kepala desa Buduran. Kami juga berharap pihak Kejaksaan tetap komitmen dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum”, tegasnya.
Baihaki menyebut pihaknya bakal terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas hingga ada putusan inckrah dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan ia tak segan bakal melaporkan Kejari Bangkalan ke Kejaksaan Agung (Kejagung RI) jika dalam penanganan perkaranya tidak dilakukan secara profesional dalam penegakkan hukum.(ton/jis)