mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai menindaklanjuti dugaan pembangunan proyek menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, setelah proyek tersebut menjadi sorotan warga. Penanganan kini memasuki tahap klarifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Surabaya, Reinhard Oliver, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas proyek tersebut.
Baca juga :
“Saat ini tim kami sedang proses klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan setelah menerima rekomendasi resmi dari DPRKPP.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya masih menunggu surat tersebut sebelum melakukan tindakan.
Baca juga :
Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak
“Kami menunggu surat dari DPRKPP dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/4).
Sebelumnya, Camat Semampir, Yunus, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan BTS tersebut belum tercatat memiliki perizinan resmi. Temuan ini akan dilaporkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan di wilayahnya.
Baca juga :
Di sisi lain, warga sekitar mengaku belum menerima kompensasi dan tidak mengetahui secara pasti legalitas pembangunan menara tersebut. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas guna menjamin keselamatan dan ketertiban di kawasan permukiman padat tersebut. (jis/dms)





