Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Peristiwa

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

16
×

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
proyek-menara-bts-di-wonokusumo-tak-berizin
Proyek pembangunan menara BTS di Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang masih berlangsung di tengah permukiman padat, Senin (6/4/2026). Proyek tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin PBG dan izin lingkungan | MMP | Abdul Ajis
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemkot Surabaya mulai menindaklanjuti dugaan pembangunan proyek menara Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, setelah proyek tersebut menjadi sorotan warga. Penanganan kini memasuki tahap klarifikasi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala Bidang Penataan Ruang DPRKPP Surabaya, Reinhard Oliver, menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran untuk memastikan legalitas proyek tersebut.

Baca juga :

Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin

“Saat ini tim kami sedang proses klarifikasi dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Proyek pembangunan menara BTS di Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, yang masih berlangsung di tengah permukiman padat, Senin (6/4/2026). Proyek tersebut menjadi sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin PBG dan izin lingkungan.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menyatakan akan mengambil langkah lanjutan setelah menerima rekomendasi resmi dari DPRKPP.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan pihaknya masih menunggu surat tersebut sebelum melakukan tindakan.

Baca juga :

Masih Ada Penjualan Mihol saat Ramadan di Surabaya, Satpol PP Siap Tindak

“Kami menunggu surat dari DPRKPP dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (7/4).

Sebelumnya, Camat Semampir, Yunus, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan BTS tersebut belum tercatat memiliki perizinan resmi. Temuan ini akan dilaporkan sebagai bagian dari fungsi pengawasan di wilayahnya.

Baca juga :

Lagi 45 Tiang Fiber Optik Ilegal Dibongkar

Di sisi lain, warga sekitar mengaku belum menerima kompensasi dan tidak mengetahui secara pasti legalitas pembangunan menara tersebut. Mereka berharap pemerintah segera memberikan kejelasan serta mengambil langkah tegas guna menjamin keselamatan dan ketertiban di kawasan permukiman padat tersebut. (jis/dms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *