mediamerahputih.id | SURABAYA – Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra. Kasus pemukulan ini berawal dari pesta minuman keras (Miras) saat perayaan ulang tahun (Ultah) yang berakhir ricuh di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya. Putusan vonis ini dibacakan Rabu (19/11/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Nurnaningsih menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang meminta pidana 7 bulan penjara.
Baca juga :
Sidang Kasus Penganiayaan Jemy Peno Terungkap dari Pesta Ultah Hingga Miras
Peristiwa ini berawal Senin malam (16/6/2025) saat korban, Andreas Tanuseputra, merayakan ulang tahunnya bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani. Mereka tengah menunggu pergantian hari sambil memesan makanan di resto tersebut.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno tiba bersama tiga temannya dan diperkenalkan kepada Andreas oleh seorang pegawai resto bernama Rudi Lie. Mereka kemudian bergabung di meja yang sama.
Baca juga :
Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Suasana berubah tegang ketika Jemy mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Atas kelakuan tersebut, Andreas menegur Jemy. Namun, teguran itu justru memicu amarah Jemy yang diduga telah terpengaruh bir dan arak.
Jemy kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Meski berusaha menangkis, Andreas tetap mengalami pukulan di kening dan bagian atas wajah. Aksi pemukulan ini baru dihentikan setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lain.
Baca juga :
Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami memar dan bengkak di dahi sebanyak tiga titik, luka akibat kekerasan tumpul, sakit kepala, serta gangguan aktivitas harian.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari kejadian tersebut dan sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban. Cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.(tio)





