mediamerahputih.id | SURABAYA – Sejumlah proyek pembangunan saluran U-Ditch di Surabaya menjadi sorotan setelah ditemukan material pecah yang sudah terpasang di lapangan. Salah satu proyek drainase yang bermasalah adalah saluran U-Ditch 200/200 dengan Cover Gandar 15 ton di Gayung Kebonsari Jetis Seraten, yang dikerjakan oleh CV Cipta Karya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,6 miliar. Proyek ini mulai dilaksanakan sejak 23 Juni 2025.
Menanggapi temuan tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, membenarkan adanya material pecah di lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa material U-Ditch kecil yang ditemukan pecah bukan bagian dari paket proyek utama.
Baca juga :
Segera Tuntaskan Banjir Kandangan-Banjar Sugihan Gunakan Box Culvert
“Kalau U-Ditch kecil bukan masuk ke proyek, itu ambil dari padat karya. Yang masuk proyek hanya pemasangannya saja karena untuk saluran utilitas. Nanti saya suruh tim dinas ganti,” ujarnya saat dikonfirmasi mediamerahputih.id, Senin (30/9/2025).

Selain proyek tersebut, temuan serupa juga terjadi pada dua proyek drainase lain, yaitu pembangunan Saluran U-Ditch 100/120 dengan Cover Gandar 10 ton di Raya Kalijaran yang dikerjakan CV Marga Perkasa dengan nilai kontrak Rp 3,93 miliar (status masih dalam proses pengiriman dan penerimaan). Kemudian pembangunan saluran U-Ditch 80/100 dengan Cover Gandar 10 ton di Jalan Petemon Barat, RW 02 RT 01-02, dengan pagu anggaran Rp 1,52 miliar yang diumumkan pada 10 Juni 2025.
Baca juga :
Windo menjelaskan bahwa retaknya material di dua lokasi tersebut disebabkan oleh beton yang belum cukup umur. “Kalau ini infonya memang belum umur beton, makanya retak,” jelasnya.
Mengenai tindak lanjut pengawasan, ia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan peringatan kepada kontraktor yang bersangkutan. “Tentunya kami beri peringatan ke kontraktor,” tegas Windo.
Baca juga :
Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360
Temuan ini memunculkan pertanyaan publik terkait kualitas, kuantitas, dan estetika pekerjaan proyek drainase di Surabaya. Dinas berjanji akan melakukan evaluasi dan memastikan material yang tidak sesuai spesifikasi akan diganti.

Baca juga :
Sementara itu, Kepala DSDABM Kota Surabaya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Syamsul Hariadi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan meskipun telah dikonfirmasi beberapa kali oleh mediamerahputih.id.
Sebagi informasi, tugas pokok dan fungsi KPA adalah mengendalikan agar pekerjaan sesuai kontrak, menolak pembayaran atas pekerjaan yang rusak atau berkurang volume, meminta perbaikan atau menjatuhkan sanksi kepada kontraktor, serta melaporkan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.(dms)