mediamerahputih.id I SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membuka sidang perkara dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Natalia Wimpie Widjoyo untuk umum. Keputusan tersebut disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.
“Kami melihat ini sebagai salah satu kemenangan kecil bagi kami. Dengan dibukanya persidangan untuk umum, maka majelis hakim telah menjunjung tinggi prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2021,” ujar tim advokat Vinna dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga :
Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum
Menurut kuasa hukum, keterbukaan persidangan merupakan wujud penegakan asas peradilan yang transparan. Mereka menegaskan, bila asas tersebut tidak dijalankan, putusan pengadilan berpotensi batal demi hukum.
Baca juga :
Dispendik Blitar Bantah Tuduhan Pembelian Buku Ilegal dari Dana BOS 2025
Persidangan beragendakan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa. “Untuk substansi yang disampaikan JPU, silakan ditanyakan langsung. Kami menunggu agenda sidang berikutnya dengan putusan sela. Harapan kami, majelis hakim menolak dakwaan JPU sehingga perkara ini dinyatakan gugur atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” lanjut kuasa hukum.
Baca juga :
Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online
Dalam surat dakwaan, JPU membeberkan konflik rumah tangga pasangan ini yang bermula sejak pernikahan pada 12 Februari 2012 di Gereja Katolik Santo Yohanes Pemandi, Surabaya. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga anak. Namun hubungan rumah tangga kerap diwarnai pertengkaran hingga memuncak pada Desember 2023, ketika Vinna memilih meninggalkan rumah dan menolak kembali meski diminta oleh suaminya, Sena.

Bahkan, Vinna sempat melaporkan Sena ke polisi atas dugaan KDRT serta mengajukan gugatan cerai ke PN Surabaya. Dalam upaya mempertahankan rumah tangga, Sena memberikan kompensasi berupa uang Rp2 miliar, biaya bulanan Rp75 juta, serta sebuah rumah senilai Rp5 miliar, dengan syarat laporan polisi dan gugatan cerai dicabut.
Baca juga :
Hakim PN Surabaya Vonis Onslag Timotius Jimmy Wijaya Kasus Penipuan Senilai Rp 10,6 Miliar
Namun, setelah menerima uang dan aset tersebut, Vinna tetap tidak kembali dan kembali mengajukan gugatan cerai baru pada 31 Oktober 2024.
Konflik berkepanjangan itu disebut membuat Sena mengalami tekanan psikis. Hasil pemeriksaan psikiatri RS Bhayangkara Surabaya pada 22 Februari 2025 menyatakan bahwa Sena mengalami gangguan campuran cemas dan depresi akibat masalah rumah tangga tersebut.(tio)