Scroll untuk baca artikel
Iklan MMI
Iklan MMI
Hukrim

PT Jawa Pos Menolak Pencalonan Aris Eko Prasetyo Sebagai Pengurus PKPU

126
×

PT Jawa Pos Menolak Pencalonan Aris Eko Prasetyo Sebagai Pengurus PKPU

Sebarkan artikel ini
pt-jawa-pos-menolak-pencalonan-pengurus-pkpu
: Kimham, pengacara PT Jawa Pos, menyertakan bukti yang menunjukkan kedekatan calon pengurus dengan pengacara pemohon dalam materi jawaban yang disampaikan Kamis (24/7) | MMP | dok | Jawa Pos
mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengacara PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari MS&A Lawfirm, mengungkapkan keberatan terhadap pencalonan Aris Eko Prasetyo sebagai pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya. Keberatan ini disampaikan karena Aris diketahui merupakan rekan satu tim Boyamin Saiman, pengacara yang mewakili Dahlan Iskan.

Kimham menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang PKPU dan Kepailitan, calon pengurus harus bersifat independen. “Undang-Undang PKPU dan Kepailitan telah mengatur bahwa pengurus tidak boleh memiliki benturan kepentingan dengan pemohon maupun termohon,” ujar Kimham pada Kamis, 24 Juli 2025.

Baca juga :

Quo Vadis Permohonan Pernyataan Pailit dan PKPU

PT Jawa Pos sendiri telah menolak pencalonan Aris dalam jawaban terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh Dahlan. Dalam materi jawaban tersebut, PT Jawa Pos melampirkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Aris adalah rekan satu tim Boyamin.

“Kami meminta perlindungan hukum dari majelis hakim agar praktik-praktik seperti ini dapat ditolak, terutama karena PT Jawa Pos adalah perusahaan yang tidak memiliki utang sama sekali kepada kreditor yang diajukan,” tambah Kimham.

Baca juga :

2 Pengacara Diputus Onslag Kasus Dugaan Pengelembungan Tagihan Utang PT Hitakara

Di sisi lain, Aris Eko Prasetyo tidak membantah bahwa ia dicalonkan sebagai pengurus karena kedekatannya dengan Boyamin. Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang biasa, mengingat pemohon cenderung mengajukan orang-orang yang mereka kenal sebagai calon pengurus.

pt-jawa-pos-menolak-pencalonan-pengurus-pkpu
Dalam sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Niaga Surabaya, Kimham menegaskan bahwa pengurus PKPU seharusnya memiliki posisi yang independen. Ia mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang PKPU dan Kepailitan yang melarang terjadinya benturan kepentingan | MMP | dok | Jawa pos

“Semua pasti menunjuk pengurus yang mereka kenal. Calon pengurus akan ditanya tentang kesediaannya. Bagaimana bisa bersedia jika tidak saling mengenal?” jelas Aris.

Mengenai hubungan profesionalnya dengan Boyamin dalam menangani perkara pidana, Aris menegaskan bahwa hubungan tersebut bersifat profesional.

Baca juga :

Dua Pengacara Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Manipulasi Tagihan Utang

“Yang tidak boleh adalah adanya konflik kepentingan dengan debitur. Saya hanya menjalankan tugas sebagai profesional. Saya tidak memiliki konflik kepentingan dengan Dahlan maupun PT Jawa Pos,” tegasnya.

Dalam sidang permohonan PKPU yang berlangsung pada Kamis, 24 Juli 2025, agenda yang dibahas adalah penyerahan bukti-bukti dari Dahlan sebagai pemohon. Pengacara Dahlan, Utomo Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan 27 dokumen bukti terkait deviden yang diklaim belum diberikan oleh PT Jawa Pos.

“Ada tiga tahun deviden yang kami permasalahkan, yaitu tahun 2004, 2007, dan 2015, dengan total mencapai Rp 54 miliar,” ungkap Utomo.

Baca juga :

Kreditur Ini Belum Terima Pembayaran Usai PT Jivan Jaya Makmur Dinyatakan Pailit

Sementara itu, Kimham menanggapi bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh pengacara Dahlan, tidak ada satu pun yang membuktikan bahwa PT Jawa Pos memiliki utang.

“Kami tidak menemukan satu pun bukti perjanjian utang, yang merupakan bukti utama dalam permohonan PKPU,” ujarnya.

Sebaliknya, Kimham menegaskan bahwa PT Jawa Pos telah membayar seluruh deviden yang menjadi hak Dahlan. “Pada sidang yang dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025, kami akan membuktikan bahwa Dahlan Iskan telah menerima semua deviden dari PT Jawa Pos,” tutupnya.(tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *